logo Kompas.id
UtamaTerkait Perekrutan CPNS, Guru ...
Iklan

Terkait Perekrutan CPNS, Guru Honorer Jangan Ditinggal Begitu Saja

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Mgle6fzTUcOhjfPATbqKkJc2FpM=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FPGRI-Ketum1_1537436501-3.jpg
KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi (kedua dari kiri) menjelaskan sikap PGRI yang tetap memperjuangkan keadilan dalam pengangkatan guru honorer sebagai aparatur sipil negara. Jika peluang guru honorer sebagai CPNS sulit karena terganjal usia, pemerintah diminta segera memberi payung hukum pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan perekrutan calon pegawai negeri sipil yang segera dibuka pemerintah dinilai tidak memberikan keadilan bagi para honorer yang telah lama bekerja. Sebagian besar tenaga honorer, terutama guru dan tenaga kependidikan, terganjal ikut tes calon pegawai negeri sipil 2018 karena ketentuan batas usia maksimal 35 tahun.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi di Jakarta, Kamis (20/9/2018), mengatakan, PGRI terus memperjuangkan keadilan bagi para guru honorer. Pimpinan PGRI di pusat berhasil bertemu Menteri  Sekretaris Negara Pratikno untuk menyampaikan masukan soal pengangkatan CPNS untuk guru.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000