Perantara yang memuluskan semua ujian untuk bisa mendapatkan SIM dihalau dari pusat layanan pembuatan surat ijin mengemudi itu. Namun, kini hadir biro jasa yang bekerja tak beda dari calo.
JAKARTA, KOMPAS -- Proses pelayanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Jakarta Utara berlangsung cepat dan normal. Namun tak jauh dari kantor itu ada praktek pengurusan SIM yang disebut warga sebagai biro jasa. Biaya yang dipatok untuk sekali urus pembuatan SIM C baru mencapai Rp 750.000.
Muniri (35), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/9/2018) di kantor Satpas SIM, Tanjung Priok, Jakarta Utara, usai memperpanjang SIM C, mengaku proses perpanjangan SIM berlangsung cepat dan hanya membutuhkan waktu 30 menit. "Cepat sekali. Hanya bayar Rp 130.000. Setelah itu disuruh foto dan jadi," ucapnya.
Antara pukul 11.00 12.00, di depan kantor itu, terdapat beberapa warga yang tengah menunggu untuk memperpanjang SIM. Warga yang datang ke tempat itu diarahkan petugas parkir untuk langsung menuju ke loket 3. Petugas parkir juga memberitahukan kepada warga untuk menyiapkan salinan KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dua lembar.
Untuk mengurus SIM baru, petugas parkir mengarahkan langsung ke kantor Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Di sini hanya untuk perpanjang SIM saja, Mas. Atau kalau mas mau cepat di biro jasa saja," ucap perempuan asal Solo, Jawah Tengah itu.
Tempat biro jasa yang dimaksud berada di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tak jauh dari Rumah Sakit Port Medical Center atau sekitar 1 kilometer dari kantor Satpas SIM Jakarta Utara.
Di depan tempat itu tidak terlihat baliho atau spanduk yang menyebutkan jenis usaha biro jasa yang dimaksud. Di dalam ruangan berukuran sekitar 12 meter persegi itu terdapat seorang perempuan duduk di depan komputer.
"Kalau mau urus SIM C baru, biayanya Rp 750.000 dan foto copy KTP, prosesnya satu hari jadi," ujarnya.
Meski bukan berKTP Jakarta, petugas itu tetap menyanggupi permintaan pembuatan SIM baru. Namun, SIM akan di urus di wilayah Banten, karena jatah yang biasa ia peroleh di Jakarta saat ini masih kosong.
"Kalau mau nanti SIM di urus di Banten. Silahkan cari waktu untuk ke sini, dan nanti kita sama-sama ke Banten untuk difoto. Setelah itu nanti bisa langsung bawa pulang. Tidak ada tes (ujian)," tuturnya.
Pegawai perempuan tersebut lantas menyodorkan buku untuk mengisi data diri dan nomor telfon. Di dalam buku itu tercatat sekitar sepuluh nama yang terlebih dahulu mendaftar.
Jika mengacu situs resmi kepolisian www.polri.go.id disebutkan biaya penerbitan SIM C baru Rp 100.000. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Instruksi Kapolda
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Komisaris Besar Reza Arief Dewanto tidak bisa dihubungi saat akan dikonfirmasi tentang biro jasa di wilayah Jakarta Utara yang diduga berperan sebagai calo pengurusan SIM. Namun, saat ditanya awak media pada Rabu (19/9/2018), ia mengaku belum tahu soal calo seperti laporan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
“Kalau ada informasi itu, saya tolong diinformasikan. Biar kami selidiki. Polri sudah tidak toleran terhadap (percaloan),” ucapnya.
Kepala Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Utara Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo, mengatakan, pihaknya tidak mengurusi SIM sehingga tidak tahu soal ada-tidaknya calo di Jakarta Utara. Kantor Satpas SIM Jakarta Utara dibawah oleh Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda, bukan dirinya.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh Polres di wilayah Polda Metro Jaya meningkatkan layanan pembuatan SIM seperti di Polres Metro Bekasi Kota. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengapresiasi layanan pembuatan SIM di Kota Bekasi. Ombudsman tidak menemukan calo di satpas SIM maupun di lingkungan kantor Polres Metro Bekasi Kota.
Ombudsman memantau pelayanan pembuatan SIM di empat Polres yaitu Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Jakarta Utara periode April-Mei 2018. Dari empat Polres itu, hanya Polres Metro Bekasi Kota yang berubah secara signifikan. (Kompas, Rabu 19/9).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengungkapkan, standar pelayanan SIM memang seperti di Polres Metro Bekasi Kota. Polres lain akan meniru Kota Bekasi.
Yusuf mengatakan, pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota lebih baik karena memiliki sarana dan prasarana lengkap seperti komputer untuk ujian SIM, kendaraan untuk ujian praktik SIM maupun untuk berlatih sebelum ujian, lapangan, dan memiliki sistem antrean yang baik.
Adapun Kepala Satuan Lantas Polres Metro Tangerang, Ajun Komisaris Besar, Ojo Ruslani membantah ada calo SIM di wilayah kantornya. "Secara tegas kami tidak mentolelir sistem calo SIM," kata Ojo, Kamis.
Bahkan, kata Ojo, Rabu (12/9/2018), perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mengunjungi Polrestro Tangerang.
"Ombudsman Banten datang ke sini (Polrestro) melakukan koordinasi terkait perbaikan pelayanan SIM dan SKCK, serta penanganan kasus kejahatan yang ditangani kepolisian," jelasnya. (E13)