logo Kompas.id
UtamaTanpa KTP Bisa Buat SIM di...
Iklan

Tanpa KTP Bisa Buat SIM di ”Biro Jasa”

Oleh
Neli Triana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i6b-MJAi18m_mDHhHdzC02wKfdg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F517423_getattachment0147c1e2-67bf-4472-8dbb-2a7a0d565619508807.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga antre memperpanjang surat izin mengemudi di layanan bus SIM keliling di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018). Keberadaan layanan di tempat-tempat strategis, seperti di pinggir jalan raya, mal, dan pasar, memudahkan warga untuk mengurus perpanjangan SIM.JAKARTA, KOMPAS — Proses pelayanan pengurusan surat izin mengemudi di Kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi Jakarta Utara berlangsung cepat dan normal. Namun, tak jauh dari kantor itu masih terdapat praktik pengurusan SIM yang disebut warga sebagai biro jasa dengan harga mencapai Rp 750.000.

Muniri (35), warga asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/9/2018), di Kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di Tanjung Priok, Jakarta Utara, seusai memperpanjang SIM C, mengatakan, proses perpanjangan SIM berlangsung cepat dan hanya membutuhkan waktu 30 menit.

”Cepat sekali. Hanya bayar Rp 130.000. Setelah itu disuruh foto dan jadi,” ucapnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000