Muniri (35), warga asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/9/2018), di Kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di Tanjung Priok, Jakarta Utara, seusai memperpanjang SIM C, mengatakan, proses perpanjangan SIM berlangsung cepat dan hanya membutuhkan waktu 30 menit.
”Cepat sekali. Hanya bayar Rp 130.000. Setelah itu disuruh foto dan jadi,” ucapnya.
Pantauan Kompas pada pukul 11.00 hingga pukul 12.00, di depan kantor itu terdapat beberapa warga yang tengah menunggu untuk memperpanjang SIM. Warga yang datang ke tempat itu diarahkan petugas parkir untuk langsung menuju ke loket 3.
Petugas parkir juga memberitahukan kepada warga untuk menyiapkan fotokopi KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dua lembar. Saat Kompas beralasan akan mengurus SIM baru, petugas parkir meminta Kompas untuk langsung menuju ke Kantor Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
”Di sini hanya untuk perpanjang SIM saja, Mas. Kalau urus SIM baru langsung ke Daan Mogot. Atau kalau Mas mau cepat di biro jasa saja,” ucap perempuan asal Solo, Jawa Tengah, itu.
Kompas pun mengikuti arahannya menuju ke tempat biro jasa yang dimaksud. Tempat itu berada di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lokasinya berada tak jauh dari Rumah Sakit Port Medical Center atau berjarak sekitar 1 kilometer dari Kantor Satpas SIM Jakarta Utara.
Di depan tempat yang disebut sebagai biro jasa itu tidak terlihat baliho atau spanduk yang menyebutkan jenis usaha dari biro jasa yang dimaksud. Di dalam ruangan berukuran sekitar 12 meter persegi itu terdapat seorang perempuan yang tengah duduk di depan komputer. Saat Kompas mengutarakan keinginan untuk mengurus SIM, ia memberitahukan persyaratan yang harus dilengkapi.
”Kalau mau urus SIM C, biayanya Rp 750.000 dan fotokopi KTP. Prosesnya satu hari jadi,” ujarnya.
Meski KTP Kompas berasal dari luar Jakarta, petugas itu tetap menyanggupi. Namun, SIM akan diurus di wilayah Banten karena jatah yang biasa ia peroleh di Jakarta saat ini masih kosong.
”Kalau mau nanti SIM diurus di Banten. Silakan cari waktu untuk ke sini dan nanti kita sama-sama ke Banten untuk difoto. Setelah itu bisa langsung dibawa pulang. Tidak ada tes (ujian),” tuturnya.
Kompas pun disodori sebuah buku untuk diisi data diri dan nomor telepon. Di dalam buku itu tercatat sekitar sepuluh nama yang terlebih dahulu mendaftar.
Jika mengacu pada biaya pengurusan SIM yang dimuat di situs resmi kepolisian di laman www.polri.go.id, disebutkan bahwa biaya untuk penerbitan SIM C baru sebesar Rp 100.000.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (STEFANUS ATO)