logo Kompas.id
UtamaGanti Rugi Korban Sulit...
Iklan

Ganti Rugi Korban Sulit Direalisasikan

Oleh
Rini Kustiasih
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QwyApdrTibns4ZxDJoZjWNoFsOw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FIMG_20180920_141502_1537440044-1.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Aparat kepolisian berjaga-jaga memisahkan dua pengunjuk rasa yang pro dan kontra pemerintahan Presiden Joko Widodo di depan kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Kamis (20/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS -  Proses ganti rugi bagi korban salah tangkap oleh penegak hukum sulit direalisasi. Walaupun hak ini diatur   Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kenyataannya, korban salah tangkap ataupun peradilan sesat tetap terabaikan dan hak-haknya tak bisa dipenuhi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana, Jumat (21/9/2018), di Jakarta, mengatakan, negara selama ini lalai memberikan ganti rugi korban salah tangkap oleh penegak hukum. Padahal, korban salah tangkap tak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga fisik dan psikis akibat prosedur penyelidikan atau penyidikan   yang tak jarang disertai penyiksaan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000