logo Kompas.id
UtamaKonsistensi Penerapan Hukum...
Iklan

Konsistensi Penerapan Hukum Acara Dipertanyakan

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0z3uDwYgG6kpRDEXavW7HAYIbwM=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FKantor-Mahkamah-Agung-5.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

Pascaputusan uji materi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif, MA diharap konsisten menerapkan hukum acara pengujian peraturan di bawah undang-undang.

JAKARTA, KOMPAS - Putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif secara tidak langsung mengubah hukum acara uji materi, baik di MA maupun Mahkamah Konstitusi. Konsistensi kedua lembaga peradilan itu kini dipertanyakan publik mengingat Pasal 55 UU MK menyatakan, MA harus menghentikan sementara pengujian peraturan di bawah undang-undang bila UU terkait sedang diuji di MK.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000