Lombok, Kompas-Nama HM, politisi Partai Golkar di Nusa Tenggara Barat, tetap masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019 meski sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram pada Jumat (14/9/2019). Masih adanya nama HM dalam DCT karena Partai Golkar Kota Mataram belum mengirimkan surat pemecatan HM selaku anggota partai politik.
”Kami memegang asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau secara politis, DPD Partai Golkar memutuskan HM dipecat, mencabut KTA (kartu tanda anggota), dan memerintahkan KPUD Mataram mencoretnya, itu (pencoretan) bisa dilakukan meski HM tercatat dalam DPT,” ujar Aksar Ansory, Ketua KPUD NTB, Jumat (21/9/).
Menurut Aksar, tidak bisa serta merta pencoretan nama DCT, karena merujuk PKPU dan Undang-Undang Pemilu, Parpol tidak bisa melakukan penggantian calon legislatif diajukan. Penggantian calon bisa ditemuh bika caleg meninggal dunia, mengundurkan diri dan anggota parpol diputuskan bersalah secara pidana yang diperkuat Putusan Pengadilan.
Kendati dikabarkan DPD Golkar Kota Mataram memecat HM, KPUD Kota Mataram hingga Jumat sore belum menerima tembusan Surat Keputusan pemecatan, sebagai langkah menindak-lanjutinya. Misalnya, dengan pencabutan KTA, HM tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana, Minggu pekan lalu mengatakan, HM ditangkap dalam OTT Jumat (14/9/2018) di sebuah rumah makan Kota Mataram. HM diduga melakukan pemerasan untuk proyek rehabilitasi dan rekonstruksi gedung sekolah yang terdampak gempa di wilayah Kota Mataram. HM telah ditetapkan sebagai tersangka.
DPRD Kota Mataram mengalokasikan dana Rp 4,2 miliar melalui APBD Perubahan tahun 2018. Dana itu untuk biaya rehabilitasi dan rekonstriksi 14 sekolah di antaranya gedung SD dan SMP. Agar proyek rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan mulus dalam sidang Dewan, HM diduga minta jatah fee dari saksi CT dan HS sebesar Rp 30 juta.
Ketua DPD Golkar Kota Mataram, Mohan Roliskana mengeluarkan Surat Keputusan 17 September 2018, setelah rapat sehari sebelumnya memutuskan HM dipecat. "Dengan mempertimbangkan kelancaran proses hukum yang sedang dihadapi,saudara HM diberhentikan selaku kader dan anggota Partai Golkar Kota Mataram," kata Mohan kepada pers. Bila ada kekeliruan dalam penetapan ini dan ada ketetapan hukum yang membebaskan, keputusan itu akan ada perbaikan.