logo Kompas.id
UtamaMeski Ditangkap Jaksa, HM...
Iklan

Meski Ditangkap Jaksa, HM Tetap Lolos DCT

Oleh
Khairul Anwar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ul5IksD_xktqamQLNMeiV1r_ndQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180916_ENGLISH-TAJUK_A_web.jpg
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Peneliti Senior NETGRIT Hadar Nafis Gumay menunjukkan sebaran caleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (9/9). Diskusi tersebut mengambil tema Polemik Pencalonan Napi Korupsi: Antara Komitmen Partai dan Penuntasan di Mahkamah Agung.

Lombok, Kompas-Nama HM, politisi Partai Golkar di Nusa Tenggara Barat, tetap masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019 meski sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram pada Jumat (14/9/2019). Masih adanya nama HM dalam DCT karena Partai Golkar Kota Mataram belum mengirimkan surat pemecatan HM selaku anggota partai politik.

”Kami memegang asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau secara politis, DPD Partai Golkar memutuskan HM dipecat, mencabut KTA (kartu tanda anggota), dan memerintahkan KPUD Mataram mencoretnya, itu (pencoretan) bisa dilakukan meski HM tercatat dalam DPT,” ujar Aksar Ansory, Ketua KPUD NTB, Jumat (21/9/).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000