logo Kompas.id
UtamaNegeri Binatang Buas
Iklan

Negeri Binatang Buas

Oleh
M Subhan SD
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jBQv9jPfKSzw_zfVd3CxO2txJrc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180918_PENGEMBALIAN-ASET-KORUPSI_A_web_1537280900.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Pengembalian Aset Korupsi - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lais Abid (kiri) dan Wana Alamsyah (kanan) memaparkan hasil pemantauan terhadap upaya penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (18/9). ICW mendorong penegak hukum perlu mengenakan pidana berbarengan antara hukuman badan dan pengembalian aset milik koruptor.KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)18-09-2018

Manusia tanpa etika adalah binatang buas yang lepas berkeliaran(Albert Camus, 1913-1960)

Suara genderang perang melawan korupsi sayup-sayup makin menghilang, meninggalkan sunyi di seantero negeri. Harapan pada Mahkamah Agung pupus sudah ketika hasil uji materi Peraturan KPU No 26/2018 tentang Pencalonan Anggota DPD serta Peraturan KPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, menganulir larangan bekas narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif. Padahal, itu adalah terobosan KPU untuk mencegah bekas napi koruptor melenggang menjadi “anggota terhormat” di DPR/DPRD. Sungguh sayang, MA menyatakan larangan bekas napi perkara korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000