JAKARTA, KOMPAS - Untuk kesekian kali, wilayah Jakarta menjadi tempat menyimpan obat ilegal. Petugas membongkar penyimpanan obat tradisional yang akan diedarkan di pasaran dalam negeri.
Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali membongkar peredaran obat tradisional ilegal yang kali ini bernilai Rp 15,7 miliar. Obat tak berizin itu ditemukan di beberapa penyimpanan di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Produk akan dipasarkan di dalam negeri melalui internet.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan warga. Dari laporan itu, petugas menemukan 330 jenis produk dengan jumlah 1.679.268 pieces obat tradisional.
”Ada indikasi ini produk dalam negeri, tetapi dikemas canggih sehingga kelihatan seperti produk impor,” kata Penny saat berada di tempat menyimpan obat ilegal di kawasan perumahan Griya Lestari, Sukapura, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018).
Obat ilegal di gudang itu berupa jamu kuat laki-laki, jamu pegal linu, jamu asam urat, dan jamu pelangsing. Selain di Sukapura, petugas juga menemukan barang serupa di Toko Obat ANG dan rumah penyimpanan di Jatinegara, Jakarta Timur.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas BPOM memeriksa delapan saksi yang bekerja di gudang tersebut. Dari semua saksi, petugas belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Pengedar obat ilegal terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun obat-obat ilegal yang disita petugas, kata Penny, diduga mengandung bahan kimia yang membahayakan kesehatan konsumen. ”Ini diedarkan tanpa izin BPOM dan dokter sehingga membahayakan kesehatan warga,” ujar Penny.
Saat ini petugas memburu tokoh di balik penyimpanan dan peredaran obat itu. Penny mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan peredaran produk ilegal. ”Jangan membeli obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Ingat cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa sebelum memilih produk,” ucap Penny.
Tertutup
Kuswinawati (45), salah seorang warga yang tinggal di sekitar gudang penyimpanan obat, sering melihat aktivitas orang dengan mobil pikap membongkar dan memuat barang di tempat itu. Namun, ia tidak tahu jenis barang itu karena beberapa laki-laki yang dimaksud tidak pernah berkomunikasi dengan warga sekitar.
Selama tahun 2018, BPOM mengungkap 54 kasus peredaran berbagai jenis obat dan makanan ilegal. Dari pemberitaan Kompas, pengungkapan kasus seperti ini berkali-kali terjadi di Jakarta Utara. Pada Maret 2018, petugas gabungan menggerebek pabrik kosmetik ilegal di tengah permukiman warga. Di wilayah yang sama, petugas kembali menggerebek gudang di Jalan Kapuk Utara II, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (26/7).
Saat itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Adi Vivid Agustiadi Bachtiar berpendapat, penimbunan bahan kosmetik dan pangan ilegal di Jakarta Utara terjadi karena jumlah gudang di Jakarta Utara lebih banyak daripada di wilayah lain. Saat itu, Adi Vivid berjanji melakukan patroli lebih ketat di kawasan gudang (Kompas, 27/7/2018). (Stefanus Ato)