logo Kompas.id
UtamaRisma Minta BPJS Hapus Rujukan
Iklan

Risma Minta BPJS Hapus Rujukan

Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0GYGo0F9HJUv8p-PIdI9e77NA-M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FDSCF7730_1537433804.jpg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Rismaharini saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Kamis (20/9/2018).

SURABAYA, KOMPAS - Mekanisme pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS mulai hari ini berubah. Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS tahun 2018, rujukan berobat harus melalui tipe D sebelum ke tipe C, B dan A. Peraturan baru ini pun berimbas kepada pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, termasuk di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan dalam rangka menyikapi peraturan baru yang dinilai merugikan masyarakat ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismahairni mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat. Pasalnya, prosedur baru tersebut membebani masyarakat dan rumah sakit, dan Surabaya sudah merasakan dampak peraturan baru itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000