Tim Jokowi-Ma\'ruf Kumpulkan Dana Kampanye Awal Sebesar Rp 11,9 Miliar
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Kampanye Nasional calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, telah mengumpulkan dana awal kampanye sebesar Rp 11,9 miliar. Meski demikian, tim kampanye masih perlu merumuskan prioritas kegiatan untuk penggunaan dana kampanye ini.
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Sabtu (22/9/2018), mangatakan, sejak 20 September hingga 22 September, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah mengumpulkan dana awal kampanye sebesar Rp 11,9 miliar.
”Rinciannya terdiri dari kas rekening khusus sebesar Rp 8,5 miliar dan berupa barang sebesar 3,4 miliar,” ucapnya saat memberikan laporan awal dana kampanye (LADK) di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.
Hasto menjelaskan, rekening khusus dana kampanye telah dibuka sekitar dua hari di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota. Sumbangan dana kampanye ini paling banyak berasal dari parpol dan perusahaan. Hasto tidak menjelaskan secara rinci berapa persentase dana sumbangan tiap parpol koalisi.
”Kami parpol koalisi saling bergotong royong, semuanya berpartisipasi. Ada partai yang bergotong royong membantu terkait kegiatan, itu juga dicatat semua. Ada yang menyanggupi sarana dan prasarana, nanti semua akan dilaporkan,” katanya.
Berdasarkan ketentuan KPU, tiap perusahaan atau korporasi diperbolehkan menyumbang dana kampanye maksimum Rp 25 miliar, sedangkan untuk perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjelaskan, parpol koalisi dan tim kampanye nasional perlu menyerahkan LADK maksimal satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye. Masa kampanye dimulai 23 September.
”Kami sudah berkomunikasi dengan para penghubung tim kampanye. Mereka telah berkomitmen untuk mengikuti PKPU yang ada. Selain itu, LADK ini masih bisa direvisi setelah diserahkan,” katanya.
Sanksi keterlambatan pelaporan itu telah diatur dalam Pasal 338 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Namun, dalam aturan itu, sanksi hanya mengikat kepada peserta pemilu legislatif, bukan untuk pasangan capres-cawapres.
Hasto menjelaskan, saat ini kubu Jokowi-Ma’ruf tidak terlalu memprioritaskan target dana yang akan terkumpul nanti. Kami bukan pengusung paslon yang berlomba dari aspek modal kampanye. Kami berlomba menampilkan gagasan terbaik untuk Indonesia Raya," ucapnya.
Menurut Hasto, nantinya TKN masih perlu merumuskan prioritas kegiatan untuk penggunaan alokasi dana kampanye yang terkumpul.
Wahyu mengatakan, pada Minggu (22/9/2018) KPU akan melaksanakan kampanye damai yang akan diikuti oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Selain itu, partai peserta pemilu paling banyak hanya boleh membawa rombongan 100 orang.
”Acara akan berlangsung sekitar pukul 07.00 di kawasan Silang Monas. Nantinya, para rombongan peserta akan menggunakan pakaian adat Indonesia dalam kampanye damai tersebut,” ujarnya.
Wahyu mengatakan, pada esok hari, Ketua KPU Arief Budiman akan membacakan deklarasi pemilu damai yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu.
”Pada substansinya, deklarasi besok untuk mengajak bahwa kampanye perlu dilakukan dengan penuh kedamaian dan edukasi dalam mewujudkan kedaulatan pemilu,” ucapnya.