logo Kompas.id
UtamaUtamakan Mediasi
Iklan

Utamakan Mediasi

Oleh
Rini Kustiasih
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ezvoPD61C8MpvtmWU7sO9LIBQ0E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FWhatsApp-Image-2018-09-17-at-5.41.04-PM_1537180951-3.jpeg
KOMPAS/WAD

Para hakim pengadilan tingkat banding melaporkan komisioner Komisi Yudisial ke Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018) dalam kasus pencemaran nama baik.

JAKARTA, KOMPAS - Sebagai sesama lembaga negara, baik Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, sebaiknya mengutamakan pendekatan mediasi atau duduk bersama untuk selesaikan segala persoalan. Upaya membawa perbedaan pendapat ke ranah hukum akan memperburuk hubungan antarlembaga, sekaligus menciderai prinsip pengawasan dan saling mengimbangi.

Dihubungi dari Jakarta, Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji, Jumat (21/9/2018) mengatakan, sebaiknya perspektif di luar jalur hukum diutamakan dalam menyelesaikan persoalan antara hakim-hakim di bawah MA dengan KY. Penyelesaian di luar jalur hukum itu membawa dampak yang lebih baik bagi KY sebagai lembaga negara maupun MA sebagai kekuatan yudikatif.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000