Hak Pengguna Jalan Terganggu Aksi Buruh di Ciputat
Oleh
E02
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aksi yang digelar di depan kantor PT G4S Cash Services Indonesia, Senin (24/9/2018), di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, memicu kemacetan panjang. Kondisi ini juga mengganggu hak pengguna jalan.
Massa aksi beratribut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menguasai separuh lajur Jalan Ciputat Raya sejak sekitar pukul 08.00.
Orasi melalui pengeras suara dan klakson kendaraan saling bersautan di lokasi tersebut. Tim gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga petugas Patroli PT Transjakarta berbagi tugas untuk menertibkan alur lalu lintas searah.
Kepala Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Lama Komisaris Sujanto mengatakan, aksi tersebut sudah mendapat izin dari kepolisian. "Tapi kami sebenarnya juga tidak mengizinkan mereka melakukan aksi di jalan," kata Sujanto.
Sebelumnya, pihak kepolisian meminta massa mengadakan unjuk rasa di halaman kantor PT G4S, namun pihaknya menilai sebagian jalan bisa digunakan dengan pertimbangan menghindarai massa merusak fasilitas kantor.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar. "Masyarakat dimohon maklum dengan kemacetan yang ditimbulkan aksi ini," imbau Indra.
Penguasaan sebagian jalan berdampak sampai beberapa kilometer dari lokasi unjuk rasa. Ini seperti di Jalan Pahlawan sampai pertigaan menuju Jalan Jakarta - Bogor dan Jalan Insinyur Haji Juanda. Demikian juga dengan Jalan hingga titik di Kantor PT G4S yang berhadapan dengan toko swalayan Indomaret Blok Haji Saikin.
Arus perjalanan kendaraan, khususnya roda empat, terhambat. Selain karena jalan tersebut hanya satu arah, Jalan Ciputat Raya merupakan jalan strategis menuju Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, dan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Beberapa pengguna jalan mengeluhkan kemacetan tersebut kepada Kompas. Salah satu pengguna jalan Yoga Soediarto memgatakan, ia harus rela tertinggal pesawat karena kemacetan di Jalan Ciputat Raya, meski pun sudah menaiki taksi dan berangkat lebih awal ke Bandara Soekarno Hatta di Tangerang.
Nurdi, pengemudi ojek daring, mengatakan kemacetan jarang terjadi di daerah tersebut. Namun, tidak adanya jalan alternatif lain membuat keduanya tetap melalui jalur tersebut.
Kemacetan juga mengganggu perjalanan dan operasional angkutan massal yang melalui jalan tersebut, seperti bus Transjakarta. Beberapa bus Transjakarta yang lewat seperti jurusan Ciputat - Tosari, Lebak Bulus - Senen, dan Lebak Bulus - Harmoni.
Padatnya jalan membuat bus pengumpan sulit menepi ke pinggir dan mengambil penumpang di halte. Akibatnya, kondektur bus menurunkan dan menaikkan penumpang di tengah jalan.
Untuk mengatasi terhambatnya perjalanan bus Transjakarta, Humas PT Transjakarta Wibowo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menurunkan petugas patroli internal.
Sejumlah angkutan umum lain juga terdampak kemacetan akibat unjuk rasa, seperti bus Koantas Bima 510 tujuan Kampung Rambutan - Ciputat, bus Primajasa jurusan Tasikmalaya - Lebak Bulus, KWK 08 Terminal Lebak Bulus - Pondok Aren, D01 Ciputat - Bayoran, dan D02 Ciputat - Pondok Labu.
Setelah pukul 13.00, massa unjuk rasa masih melakukan aksi dan kembali menguasai satu lajur jalan setelah istirahat siang. Beberapa kali mereka melakukan aksi menari maju-mundur sehingga mengancam diri dan pengguna jalan. Mereka bahkan mengancam akan akan memblokade jalan dan beraksi sampai waktu yang ditentukan polisi.
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 pasal 6 ayat 2, polisi membatasi penyampaian pendapat di tempat terbuka antara pukul 06.00 hingga 18.00, sementara untuk tempat tertutup dibatasi antara pukul 06.00 hingga pukul 22.00.
Namun, sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pengunjuk rasa harus menjaga dan menghormati keamanan, serta ketertiban umum. (Erika Kurnia)