JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan karena diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan investasi. Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menjelaskan, Karen ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu selama 20 hari. Ia diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
”Karen ditahan karena alasan agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” ucapnya saat dihubungi, Senin (24/9/2018).
Kasus ini bermula pada 2012 ketika PT Pertamina Hulu Energi (PHE) membeli 10 persen saham ROC Oil Ltd untuk mendapatkan hak menggarap Blok BMG sebelum ada persetujuan dari dewan komisaris.
Kasus penyalahgunaan investasi ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 568 miliar. Awalnya, Pertamina melakukan perjanjian dengan ROC Oil dengan nilai transaksi 31,9 juta dollar AS.
Setelah itu, Pertamina menanggung biaya pengoperasian Blok BMG sebesar 26 juta dollar AS dengan harapan blok ini bisa memproduksi minyak 812 barel per hari.
Namun, Blok BMG hanya mampu menghasilkan minyak mentah sebesar 252 barel per hari sehingga blok tersebut ditutup setelah ROC Oil memutuskan menghentikan produksi minyak mentah.
Rum mengatakan, Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara Karen agar segera dilakukan penuntutan. Menurut dia, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menahan mantan Manajer Merger dan Investasi (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan.
”Penyidik akan terus menelusuri kasus ini. Namun, untuk sekarang, tiga orang ini yang telah memenuhi syarat untuk ditahan,” lanjutnya.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Karen Agustiawan, Susilo Ariwobowo, mengatakan, kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti ada di perseroan dan Kejaksaan Agung.
”Ketika hari ini diperiksa dan diberikan berita acara pemeriksaan, Karen langsung ditahan oleh pihak kejaksaan. Menurut saya, Karen juga tidak akan melarikan diri setelah menjalani pemeriksaan,” lanjutnya.
Susilo menjelaskan, dirinya belum sempat berdiskusi dengan Karen terkait langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. ”Tentu ada beberapa pilihan, seperti penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Tetapi, masih harus saya diskusikan dengan Karen pada Kamis nanti,” ucapnya.
Karen terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.