Kasus 20 tahanan narkoba Polres Kepulauan Seribu yang kabur diinvestigasi Tim Propam Polda Metro Jaya. Kasus ini adalah kasus ketiga dalam setahun terakhir di wilayah Polda Metro.
JAKARTA, KOMPAS Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa anggota Kepolisian Resor Kepulauan Seribu guna menyelidiki ada tidaknya unsur kelalaian dari kaburnya 20 tahanan pada Jumat (21/9/2018). Ke-20 tahanan lari setelah melawan petugas. Kini, 10 tahanan sudah ditangkap kembali, sedangkan 10 tahanan lainnya masih dikejar.
Sebelumnya, tahanan kasus narkoba berinisial AK (19) dan JM alias Jejen (36) kabur dari Polres Metro Jakarta Timur di Jatinegara, Jumat (22/6). Tahun lalu, Sabtu (16/9), pukul 03.30, delapan tahanan di Polres Metro Jakarta Barat kabur. Modusnya, menggergaji 16 besi terali.
Untuk kasus di Polres Kepulauan Seribu, pemeriksaan dilakukan Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. ”Saya pun melakukan pemeriksaan. Jika ada anggota yang lalai, akan saya tindak,” ujar Kepala Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Victor Siagian pada Minggu (23/9). Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Victor berpendapat, tidak ada masalah dari kondisi lingkungan sekitar Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Cilincing, Jakarta Utara. Namun, ia mengakui, ada keterbatasan fasilitas gedung untuk menjalankan fungsi kantor.
Kantor perwakilan itu berada di Jalan Baru Kelurahan Kalibaru, Cilincing, di antara toko dan rumah penduduk. Lebar jalan empat meter. Laut sekitar 300 meter di utara kantor.
Sebanyak 20 tahanan kasus narkoba Polres Kepulauan Seribu kabur pada Jumat sekitar pukul 16.00. Awalnya, anggota Satuan Perawatan dan Barang Bukti, Brigadir Dua Nanda Agustian, mengantar tahanan Afroni tes urine. Saat Nanda membawa kembali Afroni ke ruang tahanan, tahanan di dalam sel mendorong dan memukul Nanda, lantas melarikan diri ke berbagai arah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu Inspektur Satu Fahmi Amarullah menuturkan, Afroni ditangkap pada Kamis (20/9) malam.
Yeni (50), pemilik warung makan sekitar 20 meter dari kantor perwakilan polres, menceritakan, Jumat sore ia kaget mendengar tembakan. Yeni sempat melihat seorang polisi didorong tahanan hingga jatuh saat pengejaran.
Minta maaf
Victor meminta maaf kepada harian Kompas terkait adanya upaya sejumlah orang berpakaian sipil yang mengaku dari Polres Kepulauan Seribu menghalang- halangi peliputan pada Sabtu lalu. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (WAD/JOG)