JAKARTA, KOMPAS — Sistem keamanan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api dipertanyakan pihak ”Jakmania”, sebutan bagi pendukung Persija Jakarta. Hal itu menyusul insiden penganiayaan yang berujung pada tewasnya pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, Haringga Sirila (23), pada Minggu (23/9/2018) sebelum pertandingan antara Persija Jakarta dan Persib Bandung dimulai.
”Ada 4.000 petugas keamanan yang berjaga saat pertandingan tersebut, tetapi tidak ada satu pun petugas yang berjaga di lokasi penganiayaan,” kata Dewan Penasihat Jakmania Richard Achmad Supriyanto, Senin (24/9/2018) di Jakarta.
Richard menambahkan, seharusnya pengamanan tidak hanya terpusat di dalam stadion. Menurut dia, lokasi yang juga perlu diperhatikan adalah wilayah lingkar stadion dan pintu masuk yang tergolong rawan. ”Dengan 4.000 personel keamanan seharusnya keamanan di luar stadion juga terjamin,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M Yoris MY Marzuki menjelaskan, kejadian itu bermula saat sejumlah ”Bobotoh”, julukan bagi pendukung Persib Bandung, melakukan penyisiran terhadap Jakmania pada pukul 13.00.
Pada saat itu korban datang bersama temannya yang warga Bandung dengan menggunakan sepeda motor. Korban diketahui datang ke Bandung untuk menonton laga tersebut meski yang bersangkutan tidak mengenakan atribut Jakmania.
Ketika dilakukan penyisiran, tepatnya di lokasi parkir sepeda motor di Gerbang Biru Stadion GBLA, massa yang mengetahui korban berasal dari Jakarta langsung menganiaya hingga korban meninggal di tempat kejadian (Kompas, 24/9/2018).
Sementara itu, Ketua Viking Bandung Heru Joko mengatakan, insiden tersebut bersifat situasional. ”Keamanan sudah bagus dan banyak, tetapi mungkin kecolongan,” ujarnya. Dia juga mengatakan bahwa panitia pelaksana (panpel) seharusnya lebih sigap dalam menghadapi pertandingan yang dikenal memiliki rivalitas tinggi itu.
Dalam acara ”Kompas Petang”, Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi mengatakan, pihak PSSI akan mengambil tindakan tegas kepada pihak yang terkait. ”Kami akan panggil dan lakukan evaluasi terkait langkah yang akan kami lakukan,” ujarnya. Adapun keputusan terburuk adalah memberikan banned kepada kesebelasan terkait.
Sementara itu, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) meminta PSSI, pemerintah, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) serius menyelesaikan kasus tersebut sebab sudah banyak insiden kematian pendukung klub sepak bola terjadi tetapi tidak diikuti langkah pemecahan masalah yang konkret.
Benahi sistem keamanan
Ketua Asosiasi Profesor Keolahragaan Indonesia (Apkori) Djoko Pekik Irianto mengatakan, PSSI diharapkan mampu memperluas tanggung jawab dan tugasnya. Dalam hal itu, sistem keamanan di luar stadion juga perlu menjadi tugas bagi PSSI agar ke depan kejadian tersebut tidak terulang.
”PSSI harus benar-benar menyiapkan pengamanan di dalam ataupun di luar stadion. Lebih dari itu, pengamanan juga dilakukan sebelum dan sesudah pertandingan sepak bola berlangsung,” ujarnya.
Hal itu, kata Djoko, juga sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Adapun pada Pasal 5 (g) dalam UU tersebut menyatakan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
”Untuk itu, pemerintah juga perlu menyelesaikan standar penyelenggaraan pertandingan, termasuk prosedur pengamanan pada semua pertandingan, khususnya sepak bola,” kata Djoko. Tujuannya agar pertandingan yang memiliki potensi menimbulkan kerusuhan dapat diatasi sesuai dengan standar operasional prosedur yang jelas. (DIONISIO DAMARA)