14 Bank BUMN dan Swasta Dibobol, Kerugian Mencapai Rp 14 Triliun
Oleh
Khaerudin
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap pembobolan terhadap sejumlah bank BUMN dan swasta yang dilakukan perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance. Kerugian akibat pembobolan tersebut ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
Pembobolan tersebut dilakukan dengan modus menjaminkan piutang fiktif ke 14 bank untuk memperoleh kredit. Piutang fiktif tersebut berupa dokumen data daftar konsumen yang ada pada PT Cipta Prima Mandiri (Columbia).
Bareskrim pun telah menangkap dan menetapkan petinggi SNP Finance sebagai tersangka, yakni DS (direktur utama), AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), dan CDS (manajer akutansi). Mereka ditangkap pada Jumat (14/9/2018). Tanggal 20 September lalu, polisi kembali menangkap AS yang menjabat sebagai asisten manajer keuangan SNP Finance.
Polisi masih mengejar tiga pemegang saham SNP Finance yang diduga membuat dan merencanakan piutang fiktif untuk dijaminkan ke 14 bank tersebut. Ketiga orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang ini adalah LC, LD, dan SL.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana pemalsuan, penggelapan dan atau penipuan, serta pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho, modus yang dilakukan tersangka selaku pengurus perusahaan SNP Finance adalah dengan mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai dengan September 2017 sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan piutang kepada konsumen dari Colombia milik PT Citra Prima Mandiri. Uang yang diajukan dan dicairkan SNP Finance seharusnya dibayarkan kepada pihak Columbia sesuai dengan daftar piutang yang dilampirkan saat permohonan pencairan kredit.
”Akan tetapi, karena piutangnya fiktif, fasilitas kredit tersebut dipergunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan. Kemudian pada Mei 2018 status kredit tersebut macet dengan nilai Rp 141 triliun dengan jaminan yang diagunkan berupa daftar piutang pembiayaan konsumen yang biayai SNP Finance di mana agunan tersebut fiktif, tidak bisa dilakukan penagihan. Para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan,” ujar Rudy.
Tak hanya Bank Panin, menurut Rudy, pembobolan dengan modus yang sama dilakukan SNP Finance kepada bank lain. Tercatat ada 14 bank, baik BUMN maupun swasta, yang dibobol SNP Finance. ”Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp 14 triliun,” ujar Rudy.
Polisi mencurigai modus pembobolan dengan penjaminan piutang fiktif ini tak hanya dilakukan dalam periode 2016 sampai saat ini, tetapi juga sejak tahun 2004. Ada dugaan pihak bank juga terlibat dalam pembobolan tersebut.
”Penyidik saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut dengan sasaran pengurus periode 2004 sampai dengan 2016, dan juga melakukan penyelidikan indikasi adanya keterlibatan dari pihak bank sebagai kreditor,” ujarnya.
Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa fotokopi perjanjian kredit antara Bank Panin dan SNP Finance,
fotokopi Jaminan Fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin dan fotokopi laporan keuangan in house periode 2016-2017 SNP Finance. Polisi selanjutnya bakal menyita sejumlah aset milik SNP Finance.
Secara terpisah, Corporate Secretary SNP Finance Ongko Purba Dasuha, seperti dikutip dari Kontan, mengaku belum mengetahui tentang informasi yang disampaikan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri tersebut. Ia menyatakan perlu mempelajari lebih lanjut terhadap dugaan-dugaan yang disangkakan polisi. ”Yang pertama kami mau mempelajari dan mengetahui dugaannya seperti apa,” ujarnya
Terkait nilai kerugian yang cukup besar sebagaimana disampaikan polisi, Ongko menilai ada kesalahan perhitungan. ”Kerugian dimaksud dalam rilis sebaiknya dikonfirmasi ulang kepada Bareskrim. Menurut saya, pasti salah. Tidak sampai segitu, bisa dilihat di angka PKPU (Utang Bank SNP yang belum terbayar),” kata Ongko.
Selain itu, Ongko selaku corporate secretary perusahaan, yang operasinya sudah dibekukan OJK sejak Juli, mengatakan akan membantu pihak berwajib agar waktu penyelesaian kasus ini tidak terlalu panjang. ”Jadi nanti siapa-siapa saja yang perlu dihadirkan saya semampunya untuk menghadirkan mereka,” katanya.
Hari Selasa ini polisi menggeledah kantor pusat Columbia. Menurut Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Daniel Tahi Mona Silitonga, penyidik menyita sejumlah komputer. ”Kami menggeledah kantor pusat Columbia. Kami baru menyita 3 komputer yang digunakan untuk mengajukan pembiayaan ke bank-bank. Selanjutnya, kami harus lakukan pemeriksaan laboratorium,” kata Daniel.