PALU, KOMPAS – Keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) menjadi kendala besar dalam memerangi kejahatan jenis ini. Komitmen dan tindakan ekstra tegas, seperti pemecatan langsung, dibutuhkan karena keterlibatan oknum aparat penegak hukum sudah sering terjadi dan hal itu mengikis kepercayaan publik.
“Salah satu hal tersulit dalam penegakan hukum terkait narkoba adalah keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Ini bukan rahasia umum lagi, tapi ini problem kepolisian dalam kaitannya dengan kepercayaan publik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan F Lembah di Palu, Sulteng, Selasa (25/9/2018).
Komentar dan seruan Sofyan tersebut terkait dengan penangkapan Brigadir Kepala Ag (35), anggota Kepolisian Resor Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (20/9/2018), oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulteng.
Tersangka diringkus saat mengambil sabu dengan berat total 1 (satu) kilogram di perusahaan pengiriman barang di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Berdasarkan pemeriksaan urine, Ag positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Ag berdinas di Satuan Samapta Bhayangkara Polres Donggala. Saat mengambil sabu, Ag tak memakai pakaian dinas polri. Jarak Donggala dengan Palu sekitar 45 kilometer.
Menurut Sofyan, salah satu tindakan tegas yang perlu diambil kepolisian adalah pemecatan anggotanya secara langsung saat ditangkap. Kejahatan narkoba berkualifikasi luar biasa dan karena itu perlu cara luar biasa untuk memberantasnya.
Jeratan pidana harus berat karena hal ini terkait dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sebagai garda terdepan dalam perang melawan kejahatan narkoba.
Selain itu, pengawasan internal juga perlu ditingkatkan untuk mencegah anggota kepolisian terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk peredaran narkoba.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulteng Komisaris Besar Setyo Boedi M Narso dalam konferensi pers di Palu menyayangkan keterlibatan Ag. “Penyidikan kasus ini sedang berjalan. Kami akan mengambil tindakan tegas,” katanya.
Saat ditanya tindakan tegas dimaksud karena kejahatan narkoba dikategorikan kejahatan luar biasa, Setyo menuturkan sanksi maksimal pemecatan. Namun, tindakan itu tak langsung dilakukan karena kepolisian tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Setyo, akan mengikuti rangkaian sidang disiplin di internal institusi. Berdasarkan hasil sidang itu, putusan akan diambil, termasuk kalau vonisnya pemecatan. Penyidikan disiplin atau etik berjalan bersamaan dengan proses hukum pidana.
Setyo menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap anggota kepolisian. Selama ini, kontrol yang dilakukan dengan mengetes urine anggota kepolisian yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional. Tes urine tetap akan dilakukan baik secara teratur maupun mendadak. “Kami akan memanggil para kapolres untuk mengetatkan pengawasan terhadap anggota,” katanya.
Keterlibatan anggota Polri di Sulteng dalam peredaran narkoba bukan terjadi kali ini saja. Pada akhir Januari 2017, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menangkap Brigadir Kepala Samsu Rizal di sebuah hotel di Palu.
Penangkapan dilakukan setelah Samsu Rizal menerima paket sabu seberat 4,5 kg. Ia bahkan sempat ditembak karena melarikan diri saat penyidik datang. Pada pertengahan Oktober 2017, Samsu divonis bersalah dengan hukuman 17 tahun penjara.
Pada saat ditangkap, Samsu masih aktif berdinas di Satuan Samapta Bhayangkara Polres Palu. Ia baru dipecat setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap.
Dari Medan
Setyo menyampaikan berdasarkan penyidikan sementara sabu yang diterima Ag dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Medan untuk mendalami informasi tersebut.
Sabu 1 kg itu dikemas dalam 10 bungkusan plastik masing-masing berbobot 100 gram. Bungkusan itu disimpan dalam kardus sebagai paket barang. Di dalam kardus, bungkusan sabu disembunyikan dalam kotak produk makanan ringan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Sigit Kusmardjoko menambahkan Ag mengakui baru kali ini terlibat dalam peredaran narkoba. Terkait statusnya dalam sindikat narkoba, apakah bandar atau pengedar, Sigit menyatakan hal itu masih didalami.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas, Ag masih berhubungan dengan Samsu Rizal. Sabu tersebut diduga dikendalikan oleh Samsu Rizal.