Setelah Dilantik, Bupati Tulungagung Terpilih Langsung Dinonaktifkan
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bupati dan wakil bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo-Maryoto Birowo, dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018). Namun, seusai dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan dari jabatannya karena menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur.
Dalam acara pelantikan tersebut, Syahri yang saat ini berstatus tersangka KPK mendapat pengawalan dari petugas. Soekarwo kemudian membacakan sumpah yang diikuti oleh Syahri dan Maryoto.
Setelah membaca sumpah, Soekarwo memberikan surat keputusan penonaktifan Syahri sebagai bupati dan mengangkat Maryoto menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
Saat memberikan pidato, Soekarwo menyampaikan, pelantikan tetap dilaksanakan meski bupati terpilih saat ini mendapat permasalahan hukum. Pasalnya, pelantikan bertujuan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh undang-undang dan status tersangka Syahri belum berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Syahri harus dinonaktifkan sebagai kepala daerah karena sedang menjalani proses hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 65 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Adapun pengangkatan Maryoto menjadi Plt Bupati Tulungagung mengacu pada Pasal 66 Ayat 1 Huruf c UU No 23/2014. Pasal tersebut menerangkan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Syahri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh KPK pada Juni lalu. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (14/9/2018), Syahri mengakui telah menerima bayaran (fee) dari proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengakuan tersebut disampaikan Syahri saat menjadi saksi untuk terdakwa Susilo.
Syahri juga mengakui, salah satu fee yang diterimanya, yaitu uang sebesar Rp 2,5 miliar, berasal dari proyek perbaikan jalan yang dimenangi perusahaan milik pengusaha Susilo Prabowo.
Tetap dilantik
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang turut hadir dalam pelantikan tersebut mengatakan, Syahri tetap dilantik menjadi bupati meski ditahan oleh KPK karena ketentuan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 164 Ayat 7 undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam hal bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
”Agar pemerintahan tidak kosong, saya mengeluarkan SK dan menyampaikan kepada Gubernur Jatim agar Wakil Bupati Tulungagung melaksanakan tugas sehari-hari. Ini sampai bupati terpilih mempunyai kekuatan hukum tetap hasil proses persidangan tipikor nantinya,” tutur Tjahjo.
Maryoto yang telah menjadi Plt Bupati Tulungagung menyebutkan, dirinya tetap berkomitmen akan memberikan dan memastikan program kerja yang telah dicanangkan tetap berjalan dengan baik.
”Kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan di Tulungagung. Perbaikan tersebut menyangkut administrasi maupun personel,” ucap Maryoto.