JAKARTA, KOMPAS — Negara setidaknya harus menyediakan anggaran Rp 38,2 triliun bagi Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Polri untuk menyelenggarakan Pemilu 2019. Biaya itu belum termasuk yang dikeluarkan para calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPD, serta calon presiden dan calon wakil presiden berikut tim dan partai politik.
Saat ini ada 7.968 calon anggota DPR di Pemilu 2019. Jika satu calon menyiapkan Rp 2 miliar, jumlah dana yang mereka keluarkan Rp 15,9 triliun. Sebagai perbandingan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (25/9/2018), di Jakarta, mengatakan menyiapkan Rp 3 miliar untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Menurut Fadli, besar biaya yang disiapkannya itu tak jauh berbeda dibandingkan dengan biaya yang ia keluarkan ketika Pileg 2014, yaitu Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar.
Pengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Gun Gun Heryanto, mengemukakan, ada tiga hal yang berpotensi membuat biaya untuk pemilu, terutama yang dikeluarkan para kandidat, menjadi besar. Pertama, adanya pembelian suara pemilih yang dilakukan caleg. Kedua, strategi kampanye yang kurang terukur dan terarah. Ketiga, adanya potensi biaya transaksional pencalonan ke partai.
”Penyelenggara pemilu harus memastikan batasan dana kampanye. Selain itu, perlu edukasi ke masyarakat agar tak permisif terhadap politik uang,” katanya.
Ada tiga hal yang berpotensi membuat biaya untuk pemilu, terutama yang dikeluarkan para kandidat, menjadi besar. Pertama, adanya pembelian suara pemilih yang dilakukan caleg. Kedua, strategi kampanye yang kurang terukur dan terarah. Ketiga, adanya potensi biaya transaksional pencalonan ke partai.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dengan biaya besar itu, demokrasi harus benar-benar dilaksanakan secara efektif. Salah satunya dengan memilih kandidat terbaik di pemilu. Ini akan terjadi jika masyarakat aktif mencari informasi rekam jejak calon yang maju dalam pemilu.
Demokrasi yang efektif akan mencegah munculnya ketidakpercayaan publik terhadap demokrasi. Ketidakpercayaan terhadap demokrasi merupakan hal yang amat berbahaya.
Anggaran
Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim mengatakan, guna menyelenggarakan Pemilu 2019, KPU mendapat anggaran Rp 27,3 triliun untuk tiga tahun, yakni 2017, 2018, dan 2019. Anggaran itu di luar anggaran rutin KPU yang mencapai Rp 5,8 triliun. Sebagai pembanding, pada Pemilu 2014, KPU mendapat anggaran tahapan pemilu pada 2012, 2013, dan 2014 sebesar Rp 20,3 triliun dan Rp 3,6 triliun untuk anggaran rutin KPU.
”Anggaran naik (dibandingkan dengan 2014) karena ada beberapa harga yang naik, seperti honorarium badan penyelenggara pemilu ad hoc, kenaikan jumlah penyelenggara ad hoc, dan kenaikan karena inflasi harga,” ujar Arif.
Namun, dia mengatakan tidak semua anggaran digunakan. Pada Pemilu 2014 ada penghematan Rp 2,9 triliun karena pemilihan presiden hanya satu putaran. Penghematan di Pemilu 2019 diperkirakan hingga Rp 10,6 triliun setelah pemilihan presiden dipastikan berlangsung satu putaran karena hanya ada dua pasangan capres dan cawapres.
Sementara itu, anggaran Bawaslu pada Pemilu 2019 adalah Rp 8,6 triliun, lebih besar dibandingkan dengan anggaran Pemilu 2014, yaitu Rp 4,1 triliun. Menurut Ketua Bawaslu Abhan, kenaikan anggaran itu karena pada Pemilu 2019 ada pengawas di tingkat tempat pemungutan suara yang jumlahnya 805.000 orang.
Polri mengalokasikan anggaran Rp 2,3 triliun untuk pengamanan kampanye hingga pemungutan suara Pemilu 2019.