Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis optimistis jajarannya di wilayah Polda Metro Jaya mampu menangani peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan atau LP. Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berkali-kali mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana.
”Tidak ada kendala,” tulis Idham melalui aplikasi pesan kepada Kompas, Selasa (25/9/2018).
Sesuai catatan Kompas pada Juli 2018, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan AS, narapidana di LP Cipinang, karena terlibat peredaran ekstasi. Ekstasi kualitas terbaik dikirim dari sebuah alamat di Perancis ke Indonesia sebanyak 2.915 butir.
AS adalah narapidana kasus pencucian uang hasil perdagangan narkoba. AS mendapat kiriman ekstasi dari warga negara Nigeria bernama Paul. Entah bagaimana caranya, AS yang berada dalam penjara dapat berkomunikasi dengan Paul.
Masih pada Juli 2018, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman 1,4 ton ganja kering dari Aceh ke Bogor. Jaringan pengedar ganja itu lagi-lagi melibatkan napi di LP Cirebon dan LP Lampung. Tangkapan itu adalah jumlah tangkapan ganja terbesar oleh Polda Metro Jaya.
Benarkah memberantas jaringan narkoba di LP tidak ada kendala? Jawabnya bisa ya dan tidak.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko dalam suatu kesempatan mengatakan, penindakan terhadap napi yang mengendalikan peredaran narkoba menghadapi kendala, yaitu prosedur. BNN pun sudah memberi peringatan tentang maraknya penyimpangan di LP.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, sebenarnya BNN bisa melakukan penangkapan di dalam LP. Namun, untuk melakukan penangkapan di LP harus berkoordinasi dengan pihak LP. Selang waktu itu dimanfaatkan napi untuk menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso tanpa ragu mengatakan bahwa separuh peredaran narkoba dikendalikan dari LP.
Hal itu terjadi karena banyak petugas LP ataupun rutan yang menerima dana dari narapidana narkoba. Budi menyebut para petugas LP dan aparat negara lain yang terlibat jaringan narkoba sebagai ”pengkhianat”.
Omongan Budi tidak mengada-ada. Pekan lalu, BNN menangkap tangan sipir LP Lubuk Pakam, Sumatera Utara, bernama Maredi. Maredi ditangkap saat menerima sabu seberat 50 gram untuk diedarkan di dalam LP. Penangkapan itu dilakukan persis di gerbang LP!