Pemprov DKI Usul Kenaikan APBD 2018 Sebesar Rp 6 Triliun
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. Rencana APBD Perubahan DKI Jakarta 2018 diusulkan naik Rp 6,14 triliun atau 7,97 persen dari APBD 2018 murni sebesar Rp 77,11 triliun. Dengan demikian, APBD DKI Jakarta 2018 diusulkan naik menjadi Rp 83,26 triliun.
Sejumlah pos pendapatan asli daerah turun, sementara sejumlah pos belanja mengalami kenaikan. Kenaikan pembiayaan daerah ditunjang dana sisa lebih penggunaan anggaran 2017 yang naik Rp 6,36 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikannya dalam pidato di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018). Pada Perubahan APBD 2018, belanja daerah mengalami peningkatan Rp 3,92 triliun atau 5,51 persen dari Rp 71,16 triliun pada penetapan APBD 2018 menjadi Rp 75,09 triliun.
Adapun belanja tidak langsung mengalami peningkatan Rp 3,08 triliun atau 9,94 persen dari Rp 30,99 triliun pada APBD 2018, menjadi Rp 34,07 triliun pada Perubahan APBD 2018. Adapun belanja langsung mengalami peningkatan Rp 841,94 miliar atau 2,10 persen dari Rp 40,17 triliun menjadi Rp 41,01 triliun pada Perubahan APBD 2018.
”Penambahan anggaran belanja langsung dan dan tak langsung ditujukan untuk peningkatan pelayanan langsung kepada masyarakat serta percepatan pencapaian target RPJMD 2017-2022,” kata Anies.
Penambahan itu antara lain untuk biaya penyediaan lahan permukiman layak huni, pemberian penghargaan kepada atlet dan pelatih asal DKI Jakarta yang berprestasi pada Asian Games dan Asian Para Games, pemberian bantuan operasionalisasi tempat ibadah, pemberian hibah untuk membantu korban gempa di Lombok, serta pembayaran utang daerah berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Adapun pengurangan anggaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas anggaran dengan mengalihkan anggaran yang tidak dapat diserap secara optimal atau kegiatan yang diperkirakan tidak akan dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun. Kegiatan ini antara lain pembangunan prasarana kali/sungai dan kelengkapannya, pembangunan Kantor Camat Mampang Prapatan, serta Pembangunan Sarana Taman Anggrek Ragunan tahap V.
Anies dalam pidatonya mengemukakan, pendapatan daerah turun 0,33 persen atau Rp 220,05 miliar, yakni dari Rp 66,02 triliun di APBD 2018 menjadi Rp 65,80 triliun pada rencana perubahan APBD 2018.
Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah turun Rp 220,43 miliar atau 0,49 persen dari Rp 44,57 triliun menjadi Rp 44,35 triliun.
Kendati pajak daerah tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan penetapan APBD 2018 sebesar Rp 38,12 triliun, terdapat beberapa pos yang mengalami pergeseran. Pergeseran itu yaitu adalah kendaraan bermotor naik Rp 350 miliar atau 4,38 persen, pajak restoran naik Rp 250 miliar atau 8,62 persen, pajak air tanah naik Rp 45 miliar atau 45 persen, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan naik Rp 500 miliar atau 9,09 persen, dan pajak rokok naik Rp 15 miliar atau 2,78 persen.
Adapun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan naik Rp 52,81 miliar atau 9,78 persen dari Rp 539,92 miliar pada penetapan APBD 2018 menjadi Rp 592,74 miliar pada perubahan APBD 2018.
Adapun bea balik nama kendaraan bermotor turun Rp 650 miliar atau 11,30 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor turun Rp 50 miliar atau 4,00 persen, pajak penerangan jalan turun Rp 325 miliar atau 28,26 persen, serta pajak parkir turun Rp 135 miliar atau 19,71 persen.
Anies mengutarakan, retribusi daerah turun 2,67 persen dari Rp 689,9 miliar pada penetapan APBD 2018 menjadi Rp 671,49 miliar. Penurunan juga terjadi pada PAD yang sah yang pada penetapan APBD 2018 direncanakan Rp 5,21 triliun, pada perubahan APBD 2018 menjadi Rp 4,96 triliun atau turun 4,89 persen sebesar Rp 254,83 miliar.
Pidato ini akan ditanggapi DPRD DKI Jakarta Rabu siang ini. RAPBD DKI Jakarta 2018 direncanakan disahkan sore ini untuk selanjutnya diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui.