Jakarta Godok Integrasi Sistem Pembayaran Angkutan Umum
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada 2019, jenis angkutan umum yang melayani warga Jakarta akan bertambah dengan beroperasinya angkutan berbasis rel, mass rapid transit dan light rail transit. Untuk memudahkan cara pembayaran dan mendorong perpindahan perjalanan ke angkutan umum dari kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok integrasi sistem pembayaran dari moda-moda angkutan umum yang mendapat subsidi.
Sigit Wijatmoko, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam agenda diskusi tentang integrasi sistem pembayaran atau electronic fare collection (EFC) di kompleks dinas Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu (26/09/2018), menjelaskan, terkait sistem pembayaran atau sistem tiket hari ini, MRT Jakarta memiliki sistem tiket sendiri yang merupakan bagian dari kontrak MRT Jakarta dengan Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA). Sementara LRT Jakarta dan Transjakarta memiliki sistem tiket yang lebih terbuka.
Dengan tujuan untuk memudahkan sistem pembayaran serta dalam rangka mendorong perubahan pergerakan warga, lanjut Sigit, situasi itu harus bisa didorong ke arah integrasi sistem pembayaran terintegrasi melalui electronic fare collection (EFC).
Sigit melanjutkan, untuk mendorong terwujudnya sistem pembayaran yang terintegrasi, saat ini yang harus dilakukan adalah menyusun kriteria teknis dari sistem yang terintegrasi itu. Adapun kriteria teknis yang bisa masuk di antaranya kecepatan alat membaca, metode pembayaran, biaya tarif, insentif pendapatan, hingga regulasi yang ditetapkan.
”Semua sektor yang terlibat, baik perusahaan moda transportasi, Bank Indonesia, maupun Pemprov DKI, masih merancang arsitektur teknis sistem pembayaran terintegrasi itu. Kami masih menunggu hasil kesepakatan teknis ini,” kata Sigit.
Danang Parikesit, Dewan Pakar Intelligence Transport System (ITS) Indonesia, menyebutkan, karena ada perbedaan sistem pembayaran di masing-masing moda itu, untuk integrasi pembayaran harus dibuat fleksibel, di antaranya bisa dengan menggunakan kartu atau bisa dengan aplikasi di telepon genggam yang ditempelkan di gerbang.
Tentu saja karena EFC itu memerlukan teknologi, dinas perhubungan menjadi pihak yang menentukan spesifikasi teknis dari teknologi yang akan dipakai nantinya.
Sigit melanjutkan, langkah penyusunan kriteria teknis ini lebih penting dilakukan dibandingkan membuat lembaga atau perusahaan baru yang mengurusi sistem pembayaran terintegrasi.
Ia berharap diskusi tentang kriteria teknis sistem pembayaran terintegrasi ini bisa selesai akhir 2018 setelah itu membentuk kelembagaan. ”Pada 2019 harus terintegrasi semua. Itu sebabnya semua harus didesain sedemikian rupa sehingga kebijakannya termasuk insentif dan disinsentif,” ujar Sigit.
Tentang kebijakan EFC tersebut, ujar Sigit, diiniasi oleh Bank Indonesia pada 2017, yaitu berangkat dari moda transportasi umum BUMN dan BUMD yang meliputi PT KAI, KCI, DAMRI, PPD, Transjakarta, LRT, dan MRT.
Akan tetapi, dalam perkembangannya moda-moda transportasi itu belum terbentuk dalam satu EFC sehingga Pemprov DKI mengupayakan integrasi sistem pembayaran di wilayah DKI.