JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Deiyai, Papua, di dua distrik di kabupaten tersebut pada 16 Oktober mendatang. Jumlah total pemilih dalam pemungutan suara ulang itu sebanyak 2.713 orang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Bidang Sosialisasi, Tarwinto, di Jayapura, Kamis (27/9/2018), mengatakan, anggota KPU Provinsi Papua akan mendampingi KPU Kabupaten Deiyai dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di setiap TPS di kedua distrik (setingkat kecamatan) tersebut, yakni Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Barat.
”Kami siap menyelenggarakan PSU di 12 kampung di Kapiraya dan Tigi Barat. Saat ini kami hanya menantikan anggaran dari Pemkab Deiyai untuk biaya pencetakan dan distribusi logistik ke setiap TPS,” kata Tarwinto.
Ia menambahkan, KPU juga akan memberikan sosialisasi bagi pemilih di dua distrik tersebut sebelum pelaksanaan PSU. Tujuannya agar para pemilih turut berpartisipasi mengawal pelaksanaan PSU yang aman dan demokratis.
”Anggota KPU Papua juga akan mengawal secara langsung penyelenggara pemilu dari tingkat TPS hingga distrik,” kata Tarwinto.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Amandus Situmorang, mengatakan, pihaknya juga akan menerjunkan tim untuk memantau langsung pelaksanaan PSU di Kapiraya dan Tigi Barat.
”Bawaslu akan memastikan agar tak lagi terjadi kesalahan dalam PSU di dua distrik ini. Kemungkinan komisioner Bawaslu RI yang menangani wilayah Papua juga akan hadir dalam kegiatan ini,” kata Amandus.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, tiga kompi pasukan berjumlah sekitar 300 personel diterjunkan untuk mengamankan pemungutan suara ulang di dua distrik tersebut.
”Pasukan ini mengamankan pilkada di Paniai beberapa bulan yang lalu. Mereka akan diterjunkan ke dua distrik tersebut setelah KPU menetapkan jadwal pemungutan suara,” kata Ahmad.
Ahmad menyatakan, PSU di Kapiraya dan Tigi Barat adalah tahapan akhir dalam pelaksanaan pilkada serentak di Papua tahun 2018. Karena itu, pihaknya akan mengamankan PSU di dua distrik ini dengan maksimal. Salah satunya dengan menempatkan seorang pejabat utama Polda Papua di setiap distrik.
”Potensi konflik dalam PSU cukup tinggi sebab perolehan suara di antara dua pasangan calon, yakni Inarius Douw-Anakletus Doo dan Ateng Edowai-Hengki Pigai, sangat berdekatan. Kami akan menyewa helikopter untuk memobilisasi pasukan ke Distrik Kapiraya,” katanya.
PSU di dua distrik di Deiyai itu digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan calon bupati Deiyai Inarius Douw pada 12 September lalu. Hal itu menyusul temuan pengalihan suara di Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Barat untuk calon bupati tertentu. MK pun memerintahkan KPU Deiyai untuk melaksanakan PSU di Kapiraya dan Tigi Barat dalam jangka 40 hari.
Sebelumnya, pada 8 Juli 2018, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Deiyai menunjukkan perolehan suara terbanyak Pilkada Deiyai diraih pasangan nomor urut 1, Ateng Edowai-Hengki Pigai, dengan jumlah 18.789 suara. Pasangan itu mengungguli pasangan nomor urut 4, Inarius Douw-Anakletus Doo, yang meraih 18.015 suara.