Kura-kura Moncong Babi Diperdagangkan secara Daring
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) yang termasuk satwa dilindungi diperdagangkan secara daring melalui media sosial. Reptil air endemis Papua bagian selatan itu dijual dengan harga Rp 100.000 per ekor untuk ukuran kecil sampai Rp 1 juta per ekor untuk ukuran besar.
Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka ES di Tangerang, Banten, karena menjual kura-kura moncong babi. Polisi menyita 128 kura-kura moncong babi.
Menurut Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum, Rabu (26/9/2018), tersangka ES awalnya adalah penjual ikan hias. Tersangka tertarik memperdagangkan kura-kura moncong babi karena tergiur dengan keuntungannya.
”Kami memburu teman ES yang mendatangkan kura-kura moncong babi dari Papua. Mereka punya komplotan yang mendatangkan kura-kura dari Papua dengan pesawat,” ujarnya.
Ganis mengatakan, kura-kura moncong babi ukuran kecil dijual Rp 100.000 per ekor, tetapi di luar negeri lebih mahal karena banyak dicari untuk obat dan kecantikan. Kura-kura moncong babi itu akan diselundupkan dari Indonesia ke Hong Kong dan Taiwan.
”Mereka menjual di medsos karena tahu perdagangan kura-kura moncong babi dilarang. Kura-kura ini sudah ada pembelinya, sudah transaksi, siap dikirim, lalu kami tangkap. Kami masih mendalami bagaimana kura-kura ini bisa lolos dari Papua menggunakan pesawat terbang,” ujarnya.
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Jakarta Bambang Yudi mengungkapkan, kura-kura tersebut akan ditampung di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Jakarta di Tegal Alur.
”Hewan ini kanibal. Jadi, penangkaran sifatnya sementara. Kami akan lakukan pengembalian ke habitat secepatnya,” kata Bambang.
Bambang menambahkan, pemerintah Hong Kong pernah memulangkan 600 kura-kura moncong babi ke Indonesia. Kura-kura itu telah dikembalikan ke habitatnya di Merauke.
Sembilan tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama Juli-September 2018 menangkap sembilan tersangka pedagang satwa yang dilindungi. Mereka ditangkap di tempat terpisah, yaitu Kota Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. Para pedagang satwa dilindungi menawarkan dagangannya melalui media sosial.
Calon pembeli melihat foto dan harga satwa dilindungi melalui media sosial. Pembeli yang serius akan mengontak penjual, kemudian mereka bertemu di suatu tempat yang disepakati.
Satwa yang disita sebanyak 11 ekor terdiri dari dua ekor buaya muara, dua ekor kakatua, masing-masing satu ekor jalak bali, jalak putih, tiong nias, jalak suren, bayan, lutung jawa, dan siamang.