logo Kompas.id
UtamaTidak Ada Ruang Negosiasi
Iklan

Tidak Ada Ruang Negosiasi

Oleh
Helena F Nababan/Irene Sarwindaningrum
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qt1aRNJub-h89NEiQMmNWCnVPsg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180607TOK04HR.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyegel bangunan di atas pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang langgar IMB, Juni lalu. Kini, Anies sudah memutuskan mencabut ijin prinsip 13 pulau reklamasi dan akan menata empat pulau terbangun.

JAKARTA, KOMPAS -- Menjelang satu tahun menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali mengambil langkah untuk memenuhi salah satu janji politiknya, yaitu menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Pada Rabu (26/09/2018) Anies mengumumkan keputusannya mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi yang belum terbangun dan menata ulang 4 pulau yang sudah jadi.

Bertempat di Balairung Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Anies didampingi Sekdaprov Saefullah; Asisten Sekdaprov DKI bidang Pemerintaha Artal Reswan W. Soewardjo; Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Benny Agus Chandra; Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Subagio; Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Vera Revina Sari; dan Ketua TGUPP bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya; mengumumkan pencabutan izin prinsip 13 pulau reklamasi itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000