JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memutuskan akan memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan di beberapa jalan di Bali selama sidang IMF-Bank Dunia berlangsung. Pengaturan lalu lintas akan diberlakukan tanggal 8-12 Oktober 2018.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Bali dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Hadir juga Dinas Perhubungan (Dishun) Kota Denpasar, Dishub Kabupaten Badung, Dishub Kabupaten Gianyar, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Panitia IMF Bidang Transportasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Jakarta, Rabu (26/9/2018) sore.
Selain mengatur kendaraan berdasarkan nomor ganjil genap, rapat memutuskan pembatasan operasional mobil barang/bahan bangunan seperti pasir, tanah, semen, batu, dan besi. Pengaturan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas area, kondisi fisik jalan, dan ekonomi wilayah.
Rencana ganjil genap hanya akan diimplementasikan pada mobil pribadi (plat hitam), mulai tanggal 7-16 Oktober. "Berbeda dengan di Jakarta, pelaksanaannya tidak sepanjang hari, melainkan hanya pada pagi (06:00-09:00 WITA) dan sore (15:00-19:00 WITA).
Ruas ganjil genap dan pembatasan operasional mobil barang berlaku pada jalan nasional menuju Nusa Dua, yakni Jl By pass Ngurah Rai (Simpang Pesanggrahan-Nusa Dua), Jl Raya Uluwatu (Simp. Kali-Uluwatu), Jl Kampus UNUD (Simpang Kampus-Politeknik), Jl Uluwatu II (Simpang Bali-Simpang Kampus UNUD Ngurah Rai), dan Jl Siligita (Simpang PDAM-Simpang By pass Ngurah Rai).
Kendaraan yang dikecualikan ganjil genap adalah kendaraan dinas, ambulans, mobil derek, angkutan umum plat kuning, angkutan sewa khusus berstiker, dan kendaraan delegasi berstiker.
"Rencana tindak lanjut akan disiapkan aspek legalitas berupa Peraturan Menteri Perhubungan, Sosialisasi bersifat edukasi dan Penyiapan rambu-rambu lalu lintas termasuk leaflet, booklet dan spanduk," kata dia.