Kubu Prabowo Laporkan Kepala Daerah di Sumbar yang Dukung Jokowi ke Bawaslu
Oleh
Ismail Zakaria
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Sumatera Barat mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Sumbar, Jumat (28/9/2018). Kedatangan itu untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sepuluh kepala daerah di Sumbar karena mendeklarasikan dukungan untuk Joko Widodo.
Laporan disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Provinsi Sumbar Desrio Putra. Menurut Desrio, selain melaporkan sepuluh kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi, mereka juga melaporkan pernyataan memihak kepada Jokowi yang diduga dilakukan oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni. Selain itu, mereka juga melaporkan deklarasi pernyataan dukungan seluruh walinagari di Kabupaten Dharmasraya kepada Jokowi.
Seperti diberitakan, Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 20.00, sepuluh kepala daerah yang terdiri dari delapan bupati dan dua wali kota di Sumbar mendeklarasikan dukungan agar Joko Widodo melanjutkan kepemimpinan sebagai presiden untuk periode selanjutnya.
Para kepala daerah tersebut menilai Joko Widodo pada masa pemerintahannya yang pada Pemilihan Presiden 2019 berpasangan dengan Ma’ruf Amin berhasil menjalankan program pembangunan, baik bagi Indonesia maupun Sumbar.
Dalam deklarasi di salah satu hotel di Padang itu, hadir enam kepala daerah, yakni Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, dan Wali Kota Solok Zul Elfian.
Selain enam kepala daerah yang hadir, kepala daerah yang juga memberikan dukungan meliputi Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Bupati Solok Gusmal, Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet, dan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.
Sementara pernyataan memihak kepada Jokowi yang diduga dilakukan oleh Hendrajoni dilakukan di Pesisir Selatan pada Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 10.00. Itu diketahui dari video yang viral di media sosial saat Hendrajoni menyerahkan bantuan ke sejumlah pihak.
Adapun deklarasi dukungan 40 wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya disampaikan di halaman kantor Wali Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung (sekitar 207 kilometer timur Kota Padang) pada Kamis (27/9/2018) siang. Sama seperti deklarasi oleh para kepala daerah, dukungan oleh para wali nagari ini juga karena mereka menilai Joko Widodo berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunannya dirasakan langsung oleh masyarakat di semua bidang.
Menurut Desrio, terkait dukungan kepala daerah, mereka diduga melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
”Adapun untuk Pak Hendrajoni, materi laporan kami yakni dugaan pelanggaran Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” kata Desrio.
Selain melaporkan Hendrajoni karena diduga melanggar Pasal 282, Desrio juga melaporkan Bupati Pesisir Selatan itu karena melanggar Pasal 283 UU Nomor 7/2017. Para wali nagari juga dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 282 undang-undang tersebut.
”Kami sebagai peserta pemilu, pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga merasa dirugikan dengan adanya peristiwa-peristiwa tersebut. Oleh karena itu, kami datang ke sini untuk meminta Bawaslu mengambil tindakan, pemeriksaan semua yang terkait. Jika memang diputuskan terjadi tindak pidana pemilu, harus diproses,” kata Desrio.
Desrio mengatakan, laporan itu sekaligus untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua pelaksana pemilu bisa melaksanakan pemilu yang lebih baik dari sebelumnya. ”Pemilu yang adil dan ini akan menjadi contoh aparatur sipil negara agar tidak semena-mena melakukan pengangkangan terhadap undang-undang. Jika tidak ada tindakan (dari Bawaslu), dikhawatirkan hingga pemilu nanti akan terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam bentuk lainnya,” kata Desrio.
Sesuai pantauan Kompas, Desrio dan rombongan tiba di kantor Bawaslu Sumbar sekitar pukul 11.00. Mereka langsung diterima oleh anggota Bawaslu bidang divisi penindakan pelanggaran. Selain laporan, mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, seperti video deklarasi serta salinan koran-koran yang memberitakan deklarasi tersebut.
Menanggapi laporan kubu Prabowo-Sandi tersebut, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti mengatakan, mereka bisa menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi melalui dua hal, yakni dari temuan dan laporan. ”Temuan dari hasil pengawasan yang kami lakukan dan laporan yang berasal dari pemilih atau peserta dan pemantau pemilu. Di antara yang tiga itu, yang melapor hari ini adalah dari peserta pemilu. Ini juga menjadi laporan pertama yang kami terima,” kata Elly Yanti.
Menurut Elly Yanti, menjadi kewajiban mereka untuk menerima laporan tersebut. ”Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti untuk melihat apakah syarat formil dan materiil sudah terpenuhi atau belum. Jika belum, kami akan memberi waktu untuk dilengkapi,” kata Elly Yanti.
Elly menambahkan, jika syarat itu sudah terpenuhi dalam waktu tiga hari, mereka akan membuat dugaan awal terkait bentuk pelanggaran yang terjadi. Jika terjadi dugaan pidana pemilu, mereka dalam waktu 1 x 24 jam akan berkumpul dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Barat.
”Nanti akan ada hasil kajian yang berisi klarifikasi-klarifikasi, baik kepada pelapor maupun terlapor, pemeriksaan barang bukti, dan jika dibutuhkan keterangan ahli juga akan dimasukkan. Setelah itu, kami akan putuskan jika pidana diserahkan ke kepolisian,” ujar Elly Yanti.