logo Kompas.id
UtamaRUU Penyadapan Disusun
Iklan

RUU Penyadapan Disusun

Oleh
A Ponco Ang
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/os6qpfZDFoVkArtGf8LKg3CMzWo=/1024x671/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2Fkompas_tark_11045778_2_0.jpeg
Kompas

Galang Dukungan KPK - Aktivis dari berbagai organisasi kemasyarakatan menggelar aksi menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman Kampus Universitas 17 Agustus 1945, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/10/2012). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap KPK yang kewenangannya dilemahkan melalui draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK. Salah satunya adalah kewenangan penyadapan KPK harus izin kepada ketua Pengadilan Negeri. (Ilustrasi)

Dalam draf RUU yang disusun Baleg DPR, penyadapan bisa dilakukan jika mendapat penetapan dari pengadilan. Hal ini dikhawatirkan menghambat kerja penegakan hukum.

JAKARTA, KOMPAS - Badan Legislasi DPR mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan. Dalam draf tersebut, penegak hukum harus berkoordinasi dengan pengadilan saat hendak menyadap. Ketentuan ini berpotensi menghambat penegakan hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000