Bawaslu Larang Partai dan Tim Kampanye Politisasi Bencana Alam
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu melarang aparatur sipil negara (ASN), pasangan calon presiden dan wakilnya, dan partai politik tidak menyertakan logo atau atribut saat memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Para pejabat negara maupun partai politik akan dikenakan sanksi jika terbukti melakukan hal tersebut.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Sabtu (29/9/2018), menyampaikan, larangan menyertakan logo atau atribut partai saat memberikan bantuan kepada korban bencana alam tertuang dalam pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 282 UU Pemilu menerangkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Dalam pasal 283 UU Pemilu menyebutkan, larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Sementara sanksi bagi yang melanggar tertuang dalam Pasal 284. Para ASN atau pejabat negara dan daerah serta politisi tersebut akan dicabut hak pilihnya hingga pembatalan keikutsertaan dalam Pemilu.
“Kami minta setiap pejabat dan kandidat tidak menggunakan logo, partai, nomor urut, dan tidak ada pernyataan untuk mempengaruhi,” ujar Fritz.
Fritz menjelaskan, imbauan ini perlu ditegaskan Bawaslu karena saat ini Indonesia sedang banyak dilanda musibah bencana alam, mulai dari gempa bumi di Lombok hingga yang terbaru bencana gempa dan tsunami di Donggala dan Palu. Bencana alam ini berpotensi dan kerap dimanfaatkan partai untuk menyalurkan bantuan yang disertai logo partai dan atribut kampanye.
“Proses pemberian bantuan dan pertolongan saudara kita yang kurang beruntung ini sering disertai dengan logo-logo partai dan munculnya ajakan-ajakan untuk memilih salah satu calon. Hal itulah yang berpotensi terjadi,” ujar Fritz.
Meski demikian, Fritz menegaskan bahwa Bawaslu tetap memperbolehkan pejabat negara, capres cawapres, calon legislatif, dan partai politik memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Namun, bantuan tersebut tidak disertai atribut partai, atribut kampanye, logo maupun nomor urut paslon.
Tidak dimanfaatkan
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantoro menyatakan bahwa tim Prabowo-Sandi akan menggalang dana untuk membantu korban bencana gempa dan tsunami di Donggala serta Palu. Ferry memastikan bahwa bantuan tersebut tidak akan disertai dengan logo atau atribut partai ataupun dimanfaatkan untuk ajang kampanye.
“Kami harus datang membantu karena apalagi kekuatan gempanya besar dan terkena tsunami. Kalau ada larangannya menggunakan atribut partai, kami masih bisa tetap menolong tanpa harus gunakan atribut partai. Kandidat pun bisa datang,” tutur Ferry.
Selain BPN Prabowo-Sandi, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Erick Thohir, juga telah mengimbau kepada seluruh elemen pendukung pasangan capres Jokowi-Ma’ruf untuk menggalang dana bagi para korban gempa dan tsunami.
Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf Hasto Kristiyanto memastikan bahwa Presiden Jokowi untuk sementara akan meninggalkan berbagai urusan kampanye dan fokus memimpin penangganan korban secara langsung.