logo Kompas.id
UtamaBawaslu Larang Partai dan Tim ...
Iklan

Bawaslu Larang Partai dan Tim Kampanye Politisasi Bencana Alam

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zJCMBlRCOOwjtCoIOC913NJ07UM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F516378_getattachment068aec2e-e538-4c8e-8230-ce05482d586a507761.jpg
WAWAN H PRABOWO

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kanan) didampingi Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri)

JAKARTA, KOMPAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu melarang aparatur sipil negara (ASN), pasangan calon presiden dan wakilnya, dan partai politik tidak menyertakan logo atau atribut saat memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Para pejabat negara maupun partai politik akan dikenakan sanksi jika terbukti melakukan hal tersebut.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Sabtu (29/9/2018), menyampaikan, larangan menyertakan logo atau atribut partai saat memberikan bantuan kepada korban bencana alam tertuang dalam pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000