FT, Ibu Hamil yang Dituduh Menipu, Divonis 5 Bulan
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Setelah menjalani 10 kali persidangan, keadilan untuk FT (22) yang dipenjara hampir 5 bulan akhirnya diputuskan. FT didakwa menipu pembeli saat menjual pakaian dalam jaringan.
”Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 5 bulan 7 hari penjara dan membayar biaya perkara Rp 9.000,” kata Ketua Majelis Hakim Lutfi di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (1/10/2018). Lutfi didampingi hakim anggota Tongani dan Eli Suprapto.
Lutfi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, tindakan FT terhadap kliennya, DM, memenuhi unsur penipuan yang diatur pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. FT gagal memenuhi pesanan DM, yaitu 10 pakaian batik dengan total Rp 2,5 juta.
Oleh karena itu, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Herning Rostikarini menuntut FT hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan penangkapan. Proses hukum terhadap FT sudah berlangsung sejak 4 Mei. Sejak saat itu pula, ia ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun, majelis hakim menolak tuntutan itu. Mereka memutuskan hukuman yang lebih ringan, yaitu 5 bulan 7 hari penjara. Dengan demikian, masa hukuman FT tersisa 10 hari lagi sejak putusan dibacakan.
”Saya terima putusan hakim,” kata FT menjawab pertanyaan Lutfi mengenai putusan itu. Ia menjawab dengan suara lirih sambil memegangi perutnya yang masih terluka setelah melahirkan anak keduanya melalui operasi caesar pada Kamis (27/9/2018).
Akan tetapi, putusan hakim belum berkekuatan hukum atau inkracht. Jaksa Penuntut Umum Herning belum menerima putusan itu. Ia memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum lain. ”Saya masih pikir-pikir dulu (untuk menerima putusan hakim),” kata Herning.
Saat kejadian, FT tengah hamil anak keduanya. Pembacaan vonis sempat ditunda sepekan karena FT melahirkan.
Pada sidang putusan Senin sore, FT harus berusaha lebih kuat untuk menghadiri persidangan. Belum seminggu ia melakukan persalinan dengan cara operasi caesar. Ia pun tidak mampu naik ke ruang sidang di lantai dua sehingga persidangan dipindahkan ke ruang sidang di lantai dasar.
Seperti biasa, ibu dan kakak FT hadir mendampinginya. Kedua anak perempuan FT pun datang. Sebelum duduk di kursi terdakwa, FT sempat menggendong putri bungsunya yang masih merah karena belum berumur satu minggu. Ia memeluknya sambil terisak.
Dengan vonis ini, FT harus menjalani hukuman penjara lagi sekitar 10 hari.
Cukup puas
Romy Leo, kuasa hukum FT, mengaku puas atas putusan hakim. Putusan itu merupakan hasil minimal yang mereka harapkan. Sebab, FT hanya perlu menunggu beberapa hari lagi untuk keluar dari penjara. ”Walaupun kami sebenarnya mengharapkan putusan bebas,” kata Romy.
Tim kuasa hukum FT yang berasal dari LBH Apik Jakarta memang menolak perkara ini masuk ke ranah pidana. Bagi mereka, kegagalan FT memenuhi pesanan Dewi merupakan wanprestasi usaha yang semestinya diselesaikan dalam ranah perdata. Selain itu, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, perkara penipuan dengan jumlah uang maksimal Rp 2,5 juta semestinya diselesaikan dengan mekanisme putusan cepat.
Terdapat pula kejanggalan pada proses hukum. FT sudah ditangkap, lalu ditahan di Polsek Pinang Ranti dan Polsek Kebayoran tanpa ada surat penangkapan resmi. Surat penangkapan dan penahanan baru ada ketika ia diputuskan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Namun, perkara yang melibatkan FT dan Dewi ini berlangsung selama hampir lima bulan. Selama itu pula, FT harus menjalani proses hukum dalam kondisi hamil. Bahkan, ia harus melahirkan dalam status sebagai tahanan.