logo Kompas.id
UtamaNapi yang Kabur Saat Gempa...
Iklan

Napi yang Kabur Saat Gempa Diberi Waktu Seminggu untuk Serahkan Diri

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OxyZURu3mkOZB2Ezh1eJmCd4vTQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FIMG-20181001-WA0004_1538374330.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami menyampaikan keterangan pers di Kantor Ditjenpas, Jakarta, Senin (01/10/2018), terkait kondisi LP dan rutan pasca gempa di Palu

JAKARTA, KOMPAS-- Ricuhnya kondisi rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan pada saat terjadi gempa di Palu, Sulawesi Tengah, membuat para narapidana ada yang melarikan diri dan diizinkan keluar oleh petugas rutan dan LP. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan waktu maksimal satu minggu kepada para narapidana tersebut agar mereka segera melaporkan keberadaannya dan kembali ke dalam tahanan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pihaknya memberikan waktu satu minggu, terhitung sejak Sabtu (29/9/2018), bagi para narapidana di Sulawesi Tengah untuk yang berada di luar tahanan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (rutan).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000