JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia mengakui ada penjarahan yang dilakukan warga di Palu seusai gempa bumi dan tsunami yang melanda kota itu, Jumat (28/9/2018). Polisi pada Senin (1/10/2018) bahkan telah menangkap empat orang yang menjarah mesin anjungan tunai mandiri di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Polisi pun mengancam akan menindak tegas para penjarah dan menjerat mereka dengan ancaman hukuman yang lebih berat dari sekadar pencurian biasa. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan, penjarahan mulai terjadi pada Minggu (30/9/2018).
Menurut Setyo, penjarahan ini mulai masif pada Senin ini. Ia menambahkan, awalnya, pada Minggu (30/9/2018), warga hanya menjarah makanan dan pakaian.
”Tetapi, pada hari kedua (Senin), mereka mulai menjarah barang elektronik dan sepeda motor. Bahkan, kami telah mengamankan empat orang yang melakukan penjarahan mesin ATM di Kota Palu,” ujar Setyo.
Terkait dengan penjarahan barang bantuan oleh warga korban gempa dan tsunami, Polri, ujar Setyo, akan mengantisipasinya. Menurut dia, kericuhan mungkin saja terjadi selama pembagian bantuan kepada para korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.
Namun, dia meminta masyarakat ataupun pihak-pihak yang memberikan bantuan agar tak perlu cemas dalam menyalurkan bantuan secara langsung ke daerah terdampak gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. ”Jangan sampai penjarahan ini membuat masyarakat malah menjadi takut untuk memberikan bantuan di sana,” ujarnya.
Polri mengimbau masyarakat yang ingin memberikan bantuan agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan anggota Polri atau TNI yang bertugas supaya pembagian bantuan bisa merata. Setyo mengutarakan, saat ini, Polri masih menelusuri provokator dari aksi penjarahan itu.
”Masih kami telusuri karena aksi penjarahan ini merupakan kriminalitas. Mereka akan kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan karena mencuri saat keadaan bencana. Hukumannya sepertiga lebih berat dari kasus pencurian biasa,” kata Setyo.