logo Kompas.id
UtamaPolri Ancam Penjarah Saat...
Iklan

Polri Ancam Penjarah Saat Bencana, Bisa Dihukum Lebih Berat

Oleh
Dhanang David Aritonang
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wgWF9Nhi7Np27UNDF4AnZ-9yazo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20180930_KEBAKARAN_C_web_1538304089.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Narapidana dan Tahanan berada di lapangan saat Rumah Tahanan Donggala terbakar, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9/2018) dini hari. Kepala Rutan Safiuddin mengungkapkan bahwa pembakaran dilakukan oleh tahanan seuasi mereka menuntut untuk dibebaskan agar dapat melihat keluarga pasca gempa. Setidaknya ada 100 tahanan yang melarikan diri dalam kejadian tersebut.

JAKARTA, KOMPAS-- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengantisipasi kericuhan yang mungkin terjadi selama pembagian bantuan kepada para korban gempa bumi di Palu, Sulawesi Tengah. Maraknya penjarahan yang ada di sana dikhawatirkan bisa membuat masyarakat cemas untuk memberikan bantuan langsung ke sana. Polri pun mengancam para pelaku penjarahan di daerah bencana dengan ancaman hukuman yang lebih berat dari sekedar pencurian biasa.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan, saat ini Polri mengantisipasi kericuhan saat pembagian bantuan. Polri menjamin akan menjaga ketertiban masyarakat di daerah bencana sehingga tidak terjadi kericuhan saat terjadi pembagian atau penyaluran bantuan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000