Perusahaan Asuransi Permudah Akses Pemegang Polis Korban Bencana
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Perusahaan asuransi mempermudah akses bagi para pemegang polis korban bencana gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah. Data terkait jumlah pemegang polis asuransi dan nilai klaim yang menjadi korban bencana masih terus dikumpulkan.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/10/2018), mengatakan, asosiasi telah menerbitkan surat edaran bagi para anggota untuk proaktif dalam melayani konsumen yang menjadi korban bencana.
“Kami mengimbau agar para anggota melakukan jemput bola dengan memberikan informasi terkait claim center,” tutur Dadang. Dari situ, perusahaan akan memandu prosedur klaim bagi pemegang polis jika dokumen dan bangunan turut hilang.
Perusahaan juga disarankan untuk segera berkoordinasi dengan penilai kerugian jika diperlukan dan melaporkan jumlah klaim yang ada kepada asosiasi.
AAUI memiliki 82 anggota. Beberapa di antaranya Adira Insurance, Axa Mandiri, Lippo Insurance, Aca Asuransi, Asuransi Astra, dan Allianz Indonesia.
Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian DW, menyebutkan, perusahaan menyediakan call center yang beroperasi selama 12 jam, yakni pukul 08.00-20.00 dan medical hotline bagi pemegang polis dan keluarga. Layanan tersebut berlaku bagi unit usaha asuransi umum dan jiwa.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menambahkan, pada intinya, perusahaan asuransi akan membayar setiap klaim yang diajukan para korban bencana yang menjadi pemegang polis.
AAJI adalah asosiasi asuransi jiwa dengan 64 anggota, seperti Ciputra Life, Capital Life, Jiwasraya, dan Sinarmas MSIG Life.
Bagi pemegang polis yang telah kehilangan dokumen yang dibutuhkan, perusahaan asuransi jiwa akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang secara hukum untuk menyatakan keabsahan identitas pemegang polis.
“Biasanya, identitas pemegang polis akan diterbitkan dalam bentuk keputusan pengadilan,” kata Togar. Hal itu dibutuhkan agar perusahaan dapat menolak pembayaran klaim jika ada pihak lain yang mengintervensi proses pembayaran polis yang sudah terlanjur dilakukan sebelumnya.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK masih dalam proses pengumpulan data terkait jumlah pemegang polis dan nilai klaim korban bencana. Itu karena saat ini masih dalam proses evakuasi dan infrastruktur masih belum pulih.
Dalam keterangan tertulis dari PT Reasuransi Maipark Indonesia pada 1 Oktober 2018, nilai harta benda yang diasuransikan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi berjumlah Rp 2,29 triliun dengan jumlah risiko sebanyak 753 unit bangunan.
Maipark atau Maskapai Asuransi Indonesia (MAI) dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (PARK) adalah perusahaan reasuransi risiko khusus yang dimiliki oleh seluruh perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi yang ada di Indonesia. Perusahaan ini menangani risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, serta kebakaran yang diakibatkan oleh ketiga risiko tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (28/9/2018), terjadi gempa bumi bermagnitudo 7,4 di Donggala dan Kota Palu, Sulawesi Tengah. Gempa bumi terjadi akibat aktivitas patahan sesar mendatar yang dikenal sebagai Sesar Palu-Koro. Gempa itu juga menyebabkan tsunami.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per pukul 13.00, jumlah korban tewas menjadi 1.407 orang. Sebanyak 2.549 orang luka berat, 113 orang hilang, dan 152 orang tertimbun.