JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya akan tetap mengusut pelaku yang menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet, anggota tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
”Kan, ada laporan, biarkan penyidik bekerja,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu (3/10/2018), melalui pesan singkat.
Total ada tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal. Laporan itu meminta kepolisian untuk mengusut penyebar berita bohong tersebut.
”Pelaku penyebaran melanggar Pasal 1 dan 2 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta.
Pasal tentang peraturan hukum pidana menyatakan, penyebar berita bohong dengan sengaja dan menimbulkan keonaran terancam hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, pasal tentang informasi dan transaksi elektronik menyatakan, penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu maupun kelompok terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Ratna Sarumpaet diduga dianiaya oleh tiga orang tidak dikenal sehingga viral di media sosial. Selain itu, beberapa politisi, seperti Fadli Zon, juga menulis kebenaran penganiayaan tersebut di akun Twitter pribadinya.
Berbeda
Dalam penyidikan, Bareskrim Polda Metro Jaya menemukan perbedaan antara temuan fakta dari kepolisian dan pemberitaan yang beredar.
Nico mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan benar atau tidaknya Ratna dianiaya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada 21 September 2018, saat mengikuti konferensi internasional.
”Tidak ada konferensi negara asing di Jawa Barat pada tanggal tersebut. Kalaupun ada, kepolisian pasti melakukan pengamanan,” ucap Nico.
Selain itu, hasil penyidikan Polda Jawa Barat menyebutkan, tidak ditemukan pasien bernama Ratna Sarumpaet di 23 rumah sakit di Jawa Barat. Selain itu, pihak bandara juga tidak mengetahui adanya peristiwa pengeroyokan terhadap Ratna.
Dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, Ratna diketahui menjalani operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, dan dirawat pada 21-24 September 2018. Dari keterangan ini, informasi yang menyatakan Ratna berada di Bandung pada tanggal tersebut tidak terbukti.
Cuitan
Tak pelak, kejadian tersebut menimbulkan kontroversi di lini massa Twitter. Dokter bedah plastik sekaligus penyanyi Tompi pun berkomentar lewat akun pribadinya.
Dalam cuitannya, Tompi menulis bahwa operasi dengan sayatan pasti meninggalkan bekas. ”Operasi bedah plastik itu bukan tidak berbekas, tetapi bisa disembunyikan. Jadi, kalau orang dioperasi, bisa saja tidak mengaku, tetapi bekasnya akan berbicara,” tulisnya.
Saat ditemui di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu sore, Tompi mengatakan, lebam di wajah Ratna bukan hasil pemukulan atau penganiayaan. ”Memar setelah dipukul dan dioperasi berbeda,” ujar Tompi. Menurut dia, lebam di pipi Ratna simetris sehingga dirinya menduga lebam itu merupakan hasil operasi plastik.
Pascaoperasi plastik, lanjut Tompi, wajah akan membengkak dalam kurun 3-5 hari. Sementara proses penyembuhan membutuhkan waktu 2-3 minggu.
Secara terpisah, Ratna Sarumpaet menggelar konferensi pers dan mengaku telah berbohong kepada publik. Dia mengatakan telah mengarang cerita bahwa dirinya dianiaya. (DIONISIO DAMARA)