DEPOK, KOMPAS — Tim ahli cagar budaya Provinsi Jawa Barat siap mengkaji lebih lanjut untuk pelestarian bangunan cagar budaya Rumah Cimanggis di Kota Depok. Pelestarian bangunan yang dibangun tahun 1775 ini diyakini tidak akan sulit karena banyak dokumentasi yang dapat dikumpulkan terkait Rumah Cimanggis.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Shomad telah menandatangani surat penetapan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya tingkat kota. Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 Tanggal 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.
Arkeolog dari TACB Jabar, Lutfi Yondri, Rabu (3/10/2018), mengatakan, langkah awal sebelum memulai langkah pelestarian adalah melakukan sosialisasi mengenai nilai penting dari Rumah Cimanggis atau yang juga dikenal dengan Gedong Tinggi.
”Tidak semua warga tahu tentang Rumah Cimanggis, bagaimana nilai pentingnya terhadap Kota Depok. Ini akan menumbuhkan sense of belonging, rasa memiliki warga terhadap bangunan tersebut,” kata Lutfi.
Ia mengungkapkan, upaya pelestarian Rumah Cimanggis atau tidak akan sulit karena banyak dokumentasi saat rumah itu masih utuh sehingga akan mudah untuk mengembalikan bentuknya ke bentuk asal. Oleh karena itu, kajian untuk memulai langkah pelestarian dibutuhkan untuk mengumpulkan berbagai dokumentasi terkait Rumah Cimanggis.
Lutfi juga mengatakan, ada gagasan dari pemerintah provinsi untuk menaikkan status cagar budaya Rumah Cimanggis dari tingkat kota menjadi tingkat provinsi. Dilihat dari sejarahnya, Rumah Cimanggis memiliki nilai yang membuat statusnya dapat ditingkatkan.
”Kalau memang bisa naik statusnya, maka upaya pelestarian dan yang lain-lain bisa lebih mudah karena setiap pihak, mulai dari kota, provinsi, hingga Kementerian Agama, berbuat sesuatu,” kata Lutfi.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Depok Wijayanto mengatakan, Pemkot Depok masih akan membahas kelanjutan rencana pelestarian Rumah Cimanggis.