JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan meminta agar perbankan melakukan restrukturisasi kredit para korban bencana alam gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah. Proses restrukturisasi dinilai tidak akan mempengaruhi kesehatan keuangan perbankan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (4/10/2018), mengatakan, bank-bank yang telah menyalurkan kredit diharapkan tidak menagih pembayaran kredit kepada para korban bencana.
Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan OJK (POJK) No 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
“Bisa diterapkan berbagai cara, tergantung dari kondisi nasabah. Misalnya, penyesuaian biaya administrasi atau denda keterlambatan tidak dihitung,” kata Wimboh. Ia mengingatkan, debitur juga mempunyai hak untuk meminta restrukturisasi.
OJK menyebutkan, jumlah kredit yang telah disalurkan di tempat bencana mencapai Rp 16,6 triliun hingga 31 Agustus 2018. Jumlah itu terdiri dari Rp 14,34 triliun di Kota Palu, Rp 233,88 miliar di Kabupaten Donggala dan Sigi, serta Rp 2,02 triliun di Kabupaten Parigi Moutong.
Wimboh menegaskan, belum diketahui berapa jumlah kredit yang akan menerima restrukturisasi dari total Rp 16,6 triliun tersebut. Namun, perlakuan kepada debitur yang meninggal akan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan bank, seperti hapus buku.
OJK telah mengirim tim untuk mengkalkulasi dampak bencana terhadap pasar keuangan yang terjadi di Sulawesi Tengah. Dampak tersebut masih dikaji karena data korban dan kerugian terus berubah selama proses evakuasi.
Ia meyakini, restrukturisasi kredit korban bencana terhadap kondisi keuangan bank, khususnya kredit bermasalah (non performing loan/NPL), tidak akan memberikan dampak negatif. Hal itu karena jumlah kredit di ketiga lokasi bencana tersebut hanya sebesar 0,3 persen dari total kredit perbankan di seluruh Indonesia.
Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim menyebutkan, BCA Finance juga masih mendata kerusakan dan kerugian yang dialami para konsumen. “Kami masih belum bisa menentukan langkah yang akan diambil perusahaan,” ucapnya.
Total kredit yang telah disalurkan BCA Finance kantor cabang Kota Palu sebesar Rp 230 miliar dengan jumlah konsumen sekitar 2.000 orang. Jumlah kredit dan konsumen di kabupaten yang terdampak bencana jauh lebih kecil dari yang ada di Kota Palu.
Dalam data OJK, jumlah kredit yang diberikan perusahaan pembiayaan di wilayah bencana Sulawesi Tengah mencapai Rp 370 miliar hingga 31 Agustus 2018. Imbauan untuk melakukan restrukturisasi kredit juga diberikan kepada perusahaan pembiayaan.
“Kami juga akan melakukan hal yang sama. Yang penting, saat ini kami harus memetakan kondisi konsumen kami terlebih dahulu,” kata Roni.
Pada Jumat (28/9/2018), terjadi gempa bumi bermagnitudo 7,4 di Donggala dan Kota Palu, Sulawesi Tengah. Gempa itu juga menyebabkan tsunami. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 1.424 orang hingga pukul 14.00.