Prabowo minta maaf dan mempersilakan adanya proses hukum dalam kasus penyebaran berita bohong terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet.
JAKARTA, KOMPAS - Calon Presiden Prabowo Subianto minta maaf karena ikut menyuarakan sesuatu yang belum diyakini kebenarannya terkait berita penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet yang belakangan diketahui merupakan kebohongan. Prabowo mempersilakan jika ada proses hukum terhadap kasus ini.
"Kami minta aparat lakukan tindakan sesuai hukum," kata Prabowo di kediamannya di Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Prabowo dengan didampingi antara lain oleh calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno dan Amien Rais (anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga), meyampaikan hal itu terkait pernyataannya pada Selasa malam. Saat itu Prabowo menyatakan, Ratna mengaku dianiaya pada 21 September lalu dan kini kondisinya masih trauma. Prabowo juga mengatakan, kekerasan terhadap Ratna terkait dengan sikap politiknya. (Kompas, 3/10/2018)
Pencipta hoaks
Kemarin Ratna mengatakan, penganiayaan itu merupakan cerita karangannya. Cerita itu dia buat setelah melihat wajahnya lebam karena operasi sedot lemak di pipinya pada 21 September. Ratna awalnya menyampaikan cerita itu ke anak-anaknya dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon yang mengunjunginya sekitar satu pekan pasca operasi. Selanjutnya, cerita itu disampaikan pula ke Prabowo dan Amien Rais.
“Kali ini saya pencipta hoaks terbaik. Menghebohkan sebuah negeri,” ujar Ratna.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan, pengakuan Ratna itu tidak memengaruhi penyelidikan kasus dugaan penyebaran hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna.
Dalam kasus ini, Polri telah menerima empat laporan mengenai dugaan pidana hoaks dan ujaran kebencian. Selain ratna, dalam empat laporan itu juga dilaporkan sejumlah tokoh politik, seperti Prabowo, Fadli, dan Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiada Dahnil Anzar Simanjutak. Setyo menekankan, Polri akan memproses seluruh laporan masyarakat itu.
“Ia (Ratna) akan dipanggil untuk diminta keterangan. Statusnya masih saksi, nanti kita lihat kaitannya dengan konstruksi hukumnya, seperti siapa yang dirugikan, lalu siapa yang melanggar undang-undang,” kata Setyo.
Penyebar hoaks, lanjut Setyo, akan diproses hukum dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, Ratna juga berpotensi dijerat pasal 14 KUHP karena membuat kabar bohong.