logo Kompas.id
UtamaRatna Terancam Hukuman 10...
Iklan

Ratna Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yMNNIgBactN8ZcFLs5km2UZbCyY=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181005spw-Ratna-Dibawa-ke-Rumah_1538711897.jpeg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Ratna Sarumpaet saat akan dibawa masuk ke dalam mobil polisi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018) pukul 00.10 WIB. Ratna dibawa dalam rangka penggeledahan rumahnya dalam penyelidikan kasus penyebaran hoaks penganiayaan.

JAKARTA, KOMPAS — Mantan juru kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, terancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Dia diduga telah menyalahi undang-undang informasi dan transaksi elektronik karena menyebarkan kabar bohong (hoaks).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (5/10/2018), mengatakan, Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000