JAKARTA, KOMPAS - Reformasi perpajakan dan perbaikan penanganan persoalan hukum terkait pajak mendesak dilakukan Kementerian Keuangan menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Maluku, La Masikamba, pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin, dan pengusaha Anthony Liando selaku wajib pajak, Rabu (3/10/2018) lalu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/10) mengatakan, pengelolaan pajak yang cenderung tertutup dan sulit diakses publik memunculkan celah bagi para pegawai pajak memanfaatkan peluang mengambil keuntungan, terutama wajib pajak yang tengah dililit masalah.
Untuk mencegah suap pajak berulang, Laode mengusulkan Kemenkeu membenahi sistem peradilan perpajakan dan lebih terbuka penangangannya. La Masikamba, tambah Laode, terindikasi bersepakat dengan Anthony untuk kurangi besaran pajak yang mesti dibayarkan dengan sejumlah imbalan. “Berawal dari surat KPP Pusat agar ada pemeriksaan khusus terhadap 13 Wajib Pajak di Ambon karena terindikasi kecurigaan. Salah satunya, WP perorangan atas nama AL. Dari perhitungan wajib pajaknya berkisar Rp 1,7 miliar-Rp 2,4 miliar, LMB memerintahkan SR memeriksa dan bernegosiasi hingga disepakati kewajibannya Rp 1,037 miliar,” kata Laode.
Dengan kesepakatan itu, Anthony memberi uang Rp 320 juta bertahap ke La Masikamba dan anak buahnya. Namun, selain komitmen imbalan, La Masikamba diduga juga pernah menerima dari Anthony Rp 550 juta pada Agustus 2018. Dana itu ada di rekening yang dipegang LMB atas nama orang lain. “Jadi, ada buku tabungan yang ditemukan atas nama orang lain tetapi semuanya dipegang LMB, termasuk kartu ATM,” ujar Laode.
Kejadian serupa pernah terjadi 2017. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno negosiasi dengan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Ramapanicker. Atas bantuannya, Handang disebut menerima suap hingga Rp 6 miliar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya, kasus serupa terjadi pada Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan yang hadir mengaku kecewa. Status La Masikamba kini dibebastugaskan. “Jika sudah inkracht, baru akan kami pecat. Ke depan Ditjen Pajak akan terus memperbaiki tata kelola sehingga pelaksanaan tugas di bisa teratasi baik,” kata Robert.
KPK segel ruang kerja Walikota Pasuruan
Sementara itu, kemarin, selain mengamankan enam orang di Kota Pasuruan, Jawa Timur, KPK juga menyegel sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Wali Kota Pasuruan Setiyono. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penangkapan tersebut diduga terkait dengan transaksi dugaan pemberian dana ke aparat pemerintah Kota Pasuruan.