JAKARTA, KOMPAS — Rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan melalui penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi menunjukkan tren semakin kecil. Ada kekhawatiran tren penggunaan dana pinjaman untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian A Gunadi, di Jakarta, Jumat (5/10/2018), menyatakan, rata-rata nilai yang dipinjamkan semakin mikro dan kecil. Tren ini tengah berlangsung.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2017, rata-rata nilai yang dipinjamkan Rp 184,30 juta dengan total peminjam 259.635 orang. Namun, pada Maret 2018, rata-rata nilai dana yang dipinjamkan turun menjadi Rp 75,78 juta meski jumlah peminjam melonjak menjadi 1,03 juta orang. Adapun pada Agustus 2018 rata-rata nilai yang dipinjamkan Rp 68,42 juta dan peminjam mencapai 1,84 juta orang.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai, perusahaan mulai banyak masuk ke sektor pinjaman konsumsi jangka pendek. Beberapa pemain platform perdagangan secara elektronik (e-dagang) diajak bekerja sama untuk menawarkan dana pinjaman berdurasi 3-6 bulan. Konsekuensinya, bunga kian tinggi dan jika tidak hati-hati bisa mengakibatkan praktik tak wajar.
Menurut Bhima, penyedia layanan pinjaman untuk usaha produktif juga masih berkembang di masyarakat. Namun, perlakuan kepada mereka perlu dibedakan, antara lain melalui insentif jika mereka membantu penyaluran kredit produktif seperti kredit usaha rakyat.
Ekonom Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, mengemukakan pandangan serupa. Ada kecenderungan dana pinjaman dipakai untuk kebutuhan konsumsi atau keperluan darurat. Pasarnya adalah kelas menengah bawah yang perlu dana dalam waktu cepat.
Asosiasi mendukung kehadiran penyedia layanan membantu distribusi kredit untuk usaha produktif. Salah satunya, dengan menjadi perpanjangan bank (channeling). ”Jika channeling ingin dijalankan lebih luas, bank harus bermitra dengan penyedia layanan yang fokus ke segmen usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Adrian.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menegaskan, pendanaan skala kecil melalui platform teknologi finansial sudah mulai dinikmati pelaku usaha mikro dan kecil.