logo Kompas.id
UtamaPenjara buat Mantan Presiden...
Iklan

Penjara buat Mantan Presiden Lee

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BlMzSAyDqBqOyluNBRAxxdsJZAA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F71085729_1538755231.jpg
AP PHOTO/KIM HONG-JI/POOL

Foto yang diambil pada 14 Maret 2018 ini menunjukkan mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak tiba di Kantor Jaksa Pusat Seoul di Seoul, Korea Selatan, untuk dimintai keterangan atas tuduhan penyuapan. Pengadilan Korea Selatan memvonis mantan Presiden Lee dengan hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan korupsi. Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan hukuman pada Jumat (5/10/2018) setelah menghukum Lee atas penyuapan, penggelapan, dan dakwaan lainnya.

Pengadilan memutuskan mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-Bak bersalah dalam skandal korupsi yang melibatkan perusahaan Samsung. Lee yang mendapat hukuman 15 tahun penjara itu adalah mantan presiden keempat yang dipenjara.

SEOUL, JUMAT — Skandal korupsi mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak berakhir dengan vonis 15 tahun penjara, Jumat (5/10/2018). Lee yang menjabat presiden pada 2008-2013 adalah presiden keempat Korsel yang nasibnya berakhir di balik jeruji besi. Sebelumnya, penerus Lee, mantan Presiden Park Geun-hye, juga dipenjara karena skandal korupsi yang membuatnya diturunkan pada awal 2017.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000