JAKARTA,KOMPAS — Peringatan Hari Museum Indonesia Tahun 2018 yang jatuh 12 Oktober 2018 mendatang mengambil tema kekinian, “Museum Kebanggaan Milenial”. Dengan tema ini, para pengelola museum mencoba mendekatkan diri pada generasi media, salah satunya melalui media sosial.
Tak bisa dimungkiri, generasi muda atau generasi milenial kini menjadi salah satu target utama museum. “Bagaimana generasi milenial yang sekarang sangat mudah mendapatkan informasi kapan saja dan di mana saja bisa tetap membutuhkan museum? Ini adalah tantangan terbesar bagi museum-museum di Indonesia agar tetap menarik minat mereka,” kata Fitra Arda, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Minggu (7/10/2018) di Jakarta.
Kini, museum-museum di Indonesia harus bersedia melihat kecenderungan generasi milenial yang serba praktis, melek internet dan digital, kritis, serta aktif bermedia sosial. Menurut Fitra, museum sebagai lembaga pendidikan sekaligus tempat rekreasi sekarang harus bisa menawarkan sesuatu yang berbeda dengan dunia maya.
Museum menawarkan pengalaman nyata, bukan hanya pengalaman virtual. Semua koleksi yang disajikan di museum adalah benda yang nyata, bukti dari hasil kebudayaan manusia di dalam berbagai aspek.
“ Melihat sesuatu yang nyata akan lebih bermakna daripada sekadar membaca atau melihat gambar. Sesuai dengan semboyan ‘melihat dengan mata kepala sendiri’, inilah satu-satunya kunci yang bisa ditawarkan oleh museum,” ucapnya.
Puncak Peringatan Hari Museum Indonesia Tahun 2018 akan digelar di Museum Balanga Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah tanggal 12- 18 Oktober 2018. Peringatan Hari Museum Indonesia diisi dengan pameran beberapa koleksi gabungan dari beberapa museum di Indonesia, antara lain Museum Nasional, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Balanga Kalimantan Tengah, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Ruwa Jurai, Museum Siwa Lima, Museum Bank Indonesia, Museum Nasional Sejarah Alam, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Samarinda. Selain pameran, acara ini juga akan dimeriahkan dengan beberapa acara pendukung seperti seminar, workshop, belajar bersama di museum, dan beberapa permainan tradisional.
Peringatan Hari Museum Indonesia diperingati setiap tanggal 12 Oktober berdasarkan kesepakatan di antara insan permuseuman. Tanggal 12 Oktober dipilih karena pada tanggal 12-14 Oktober 1962 di Yogyakarta pernah diselenggarakan satu momen penting bagi sejarah permuseuman di Indonesia, yaitu Musyawarah Museum se-Indonesia pertama.
“Museum di Indonesia selalu berupaya untuk mengembangkan diri agar perannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Fitra.
Momentum evaluasi
Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia Wiwin Djuwita Ramelan berpendapat, penetapan Hari Museum Indonesia jangan sekadar menjadi ritual semata, tetapi mesti dijadikan momen bagi seluruh pengelola museum untuk mengevaluasi diri. “Sudahkah museum kita memenuhi standar sesuai fungsinya? Kelambatan menanggapi kecepatan perubahan sosial budaya seperti generasi milenial terjadi karena sumber daya manusia (SDM) museum yang tidak mau beranjak dari zona nyaman mereka. Sehingga, ketika generasi milenial yang akrab dengan teknologi informasi dan media sosial begerak cepat dan kreatif, SDM permuseuman justru semakin tertinggal,” paparnya.
Menurut Wiwin, mesti ada program utama yang fokus untuk meningkatkan kemampuan SDM permuseuman dalam penguasaan teknologi informasi sekaligus penyusunan program-program untuk generasi milenial. Selain itu, museum-museum harus memiliki SDM fungsional yang tugasnya mengkaji koleksi, pengunjung, dan tata pamer yang komunikatif.
“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya ada profesi kunci di museum yang disebutkan, yaitu kurator. Ini merupakan kehormatan bagi museum karena dalam pelestarian cagar buaya hanya profesi kurator yang disebutkan daam UU. Di seluruh dunia, kurator merupakan tenaga ahli, tapi di sini (Indonesia) anehnya dikategorikan sebagai tenaga teknis sesuai Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2015 tentang Museum. Jadi, peran kurator diangkat di UU tapi diturunkan oleh PP,” kata Wiwin.
Sesuai perannya, kurator merupakan ahli yang menentukan jenis aktivitas museum berdasarkan kajiannya termasuk bagaimana merangkul generasi milenial. Pekerjaan rumah berat museum-museum di Indonesia saat ini adalah bagaimana menyambungkan koleksi-koleksi yang ada dengan budaya generasi milenial.
“Itu tidak akan berhasil tanpa kajian. Menurut saya, kajian ini bisa dikatakan hampir tidak pernah dilakukan,” terangnya.
Indonesia saat ini memiliki sebanyak 435 museum, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun perorangan atau masyarakat. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring dibangunnya beberapa museum baru.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2015 tentang Museum sendiri terdapat enam syarat utama museum, yaitu memiliki bangunan, koleksi, SDM, pendanaan, visi misi, dan nama museum. Museum memiliki tiga tujuan utama yaitu pendidikan, pengkajian, dan kesenangan. Di bidang pengembangan museum, terdapat pula kebijakan revitalisasi museum, meliputi enam aspek yaitu manajemen, pencitraan, fisik, jejaring, program, dan SDM.