logo Kompas.id
UtamaJalan Keterwakilan Perempuan
Iklan

Jalan Keterwakilan Perempuan

Oleh
Antony Lee
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f3MmR3GyVO2qx5BRmbBPlW5Gzj0=/1024x680/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fkompas_tark_10734539_61_0.jpeg
Kompas

JAKARTA, 1/4 - CALEG PEREMPUAN. Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan & Politik berunjuk rasa menolak peraturan KPU no 7 tahun 2013 tentang keterwakilan perempuan dalam partai di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4). Menurut mereka peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut tidak jelas, karena tidak memuat sanksi kepada parpol jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan calon legislatif (caleg) wanita, serta menuntut pelaksanaan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.Antara/Yudhi Mahatma01-04-2013

Persentase perempuan yang jadi calon anggota DPR pada Pemilu 2019 sedikit meningkat dibandingkan Pemilu 2014. Namun, masih panjang jalan menuju keterwakilan perempuan minimal 30 persen di DPR.

Dari sisi jumlah dan persentase, perempuan yang jadi calon anggota legislatif DPR cenderung meningkat. Pada Pemilu 2014, dari total 6.607 caleg ada 2.467 perempuan yang jadi caleg (37,67 persen). Sementara pada Pemilu 2019, persentase keterwakilan perempuan mencapai 40,08 persen, yakni ada 3.200 perempuan dari 7.985 caleg yang memperebutkan 575 kursi DPR.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000