Amien Rais: Saya Ditanya tentang Pertemuan dengan Ratna
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais telah memenuhi panggilan kedua dari polisi untuk menjadi saksi terkait dengan kasus berita bohong tentang penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet pada Rabu (10/10/2018) di Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta. Ia mengaku penyidikan terhadap dirinya hanya seputar pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet.
Amien datang ke Polda Metro Jaya bersama dengan pengacara dan pendukungnya. Hadir pula putrinya, Tasniem Fauzia Rais, bersama dengan suaminya, Ridho Rahmadi, dan anak sulungnya, Ahmad Hanafi Rais.
Sebelum memasuki ruangan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Amien menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada panggilan pertama. ”Surat panggilan ini tertanggal 2 Oktober 2018, padahal Ratna baru ditangkap pada 4 Oktober 2018,” kata Amien.
Menurut Amien, hal itu janggal karena Ratna belum memberikan keterangan apa pun kepada polisi. Selain itu, nama yang tertulis dalam surat pemanggilan tersebut adalah Amin Rais. Ia menyatakan, nama yang tertulis di kartu tanda penduduk adalah Muhammad Amien Rais.
Pemeriksaan itu berlangsung sekitar lima setengah jam. Seusai diperiksa, Amien mengaku suasana penyidikan berlangsung santai dan tidak ada pertanyaan yang menjebak. Ia juga dijamu dengan baik oleh polisi.
”Ada 30 pertanyaan terkait dengan pertemuannya dengan Ratna dan konferensi pers di rumah Prabowo Subianto,” kata Amien. Namun, ia enggan menceritakan lebih lanjut.
Pengacara Amien Rais, Ardy Mbalembout, mengemukakan, dalam penyidikan itu Amien memperlihatkan video konferensi pers yang digelar di rumah Prabowo pada 2 Oktober 2018. Adapun Amien bertemu dengan Ratna sebanyak dua kali, yaitu pada 1998 dan 2 Oktober 2018.
”Amien tidak pernah berkomunikasi dengan Ratna karena telepon genggamnya dipegang oleh ajudannya,” kata Ardy. Ia menambahkan, penggagas mengadakan konferensi pers karena iba melihat Ratna menderita.
Dalam konferensi pers itu, Amien ingin bertemu dengan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk mengklarifikasi kasus yang terjadi pada Ratna. Menurut Ardy, hal itu merupakan niat baik Amien. Namun, karena hari ini sudah bertemu dengan polisi, ia menganggap penyidikan terhadap Amien sudah selesai.
”Apabila penyidikan terhadap Amien berlanjut, kami akan melakukan upaya hukum,” kata Ardy. Ia berharap kasus Ratna tidak diperbesar dan lebih mementingkan untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan yang belum selesai.
Korupsi KPK
Sebelum masuk ke ruang penyidik, Amien juga membahas soal gratifikasi yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot jabatan Tito Karnavian sebagai kepala Polri.
Sebagai informasi, Tito dituduh menerima gratifikasi berdasarkan barang bukti buku merah yang ditemukan Indonesialeaks. Namun, buku itu diduga dirusak oleh penyidik KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, buku merah tersebut terkait dengan kasus pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan Ng Fenny, tentang gratifikasi proses lelang daging.
”Buku merah tersebut berisi tentang catatan Kumala Dewi,” kata Adi. Kumala Dewi membuat catatan berdasarkan perintah Basuki.
Adi mengemukakan, menurut Basuki, buku itu berisi tentang catatan untuk kepentingan pribadi. Basuki mencatat tentang pengurangan laba perusahaan agar bonus untuk karyawan berkurang. Keuntungan itu digunakan Basuki untuk kepentingan keluarganya dan untuk pergi ke luar negeri.
”Itu keterangan dari yang bersangkutan dalam berita acara yang sudah masuk,” kata Adi. Ia menambahkan, dirinya tidak pernah melihat buku merah itu dan sebuah barang bukti dalam berita acara tidak akan pernah keluar secara umum.
Ia menuturkan, KPK dan kepolisian selalu bekerja sama dengan baik. ”KPK selalu menjunjung tinggi kode etik,” ujar Adi.