logo Kompas.id
UtamaTransaksi Bayi di Media Sosial...
Iklan

Transaksi Bayi di Media Sosial Diungkap di Surabaya

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VMZG6uE8JIPJv0QXBVmEkCAtZAQ=/1024x958/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FB00989FA-9F45-9B76-7F52B57CAD9A8BFF.jpg
Kompas

Ilustrasi

SURABAYA, KOMPAS - Patroli dunia maya Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, mengungkap kasus perdagangan bayi melalui media sosial Instagram. Tersangka menggunakan Instagram berkedok lembaga kesejahteraan keluarga untuk menjaring penjual dan pembeli bayi.

Dari kasus itu, polisi menangkap empat tersangka, yakni pemilik akun Instagram AP (29), ibu sekaligus penjual bayi LA (22), pembeli bayi NS (36), dan perantara KS (66). Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000