DPR Pengumpul Amplop Coklat…
Mengumpulkan sisa uang dari berbagai aktivitas yang diikuti di DPR menjadi salah satu cara anggota DPR yang kembali maju dalam Pemilu 2019 untuk mencari modal berkontestasi pada pemilu mendatang.
Ada guyonan yang beredar di kalangan wakil rakyat bahwa anggota DPR pada dasarnya dapat dibagi dalam dua kelompok. Pertama, para pemain anggaran dan makelar proyek yang kerap berakhir di penjara. Kedua, para ”pengumpul amplop coklat”, yaitu yang mengumpulkan uang kunjungan kerja, reses, dan tunjangan kedewanan. Menjelang Pemilu 2019, demi modal kampanye, para pengumpul amplop coklat ini semakin beraksi.
Pengumpul amplop coklat mengacu pada anggota DPR yang tidak mengeruk keuntungan finansial lewat memainkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengumpul amplop coklat memilih menambah pemasukannya dari jatah fasilitas sebagai anggota DPR, seperti tunjangan kedewanan, dana reses, kunjungan kerja (kunker), atau sosialisasi empat pilar MPR.
Anggota DPR yang kembali maju dalam Pemilu 2019 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II, Dadang Rusdiana, menuturkan, tidak semua anggota DPR mampu dan ingin mengumpulkan modal pemilu dengan cara bermain anggaran atau menjadi makelar proyek pemerintah. ”Biasanya yang bukan pengusaha tidak bisa (main) proyek sehingga paling mungkin mengumpulkan dari uang reses, uang kunker,” ujarnya.
Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno, mengatakan, satu kali kunker itu sama dengan menyediakan dana untuk satu kali sosialisasi di dapil. ”Maka, sekarang ini setiap kunker ada guyonan di antara anggota, ’Saya bisa dapat sisa berapa, ya, untuk bikin baliho (kampanye pemilu)?’” ujarnya.
Pembiayaan
Hal itu dimungkinkan karena pembiayaan perjalanan dinas anggota DPR bersifat lumsum, yang berarti uang diberikan sekaligus di awal. Uang yang dikeluarkan tidak harus disertai bukti laporan pengeluaran. Akibatnya, jika ada sisa anggaran, uang tetap masuk ke kocek pribadi anggota, tidak dikembalikan ke kas negara.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPR yang menyatakan, anggota DPR hanya perlu melampirkan surat perintah perjalanan dinas serta kuitansi tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas.
Dalam setahun, anggota DPR mendapat jatah empat sampai lima kali kunjungan reses ke dapil dengan dana tiap kegiatan Rp 150 juta. Kunker ke daerah juga dilakukan di masa persidangan, yang biasanya dialokasikan dua kali dalam satu bulan atau 24 kali setahun.
Anggota DPR juga melakukan sosialisasi empat pilar MPR ke dapil sebanyak lima kali dalam setahun dengan anggaran tiap kegiatan Rp 50 juta dan tiga kali kegiatan dengar pendapat dengan masyarakat dengan jatah per pertemuan Rp 16 juta sampai Rp 20 juta.
Uang yang cukup besar, yaitu hingga Rp 100 juta, juga didapat anggota DPR saat kunker ke luar negeri yang lamanya tujuh hari. Selain itu, ada pula sumber dari rapat konsinyering di luar Gedung DPR saat pembahasan undang-undang.
Beberapa anggota DPR mengatakan, dalam satu tahun, jika berhemat, mereka bisa menabung sekitar Rp 2 miliar. Itu setimpal dengan modal biaya politik rata-rata caleg untuk maju di pemilu legislatif yang menurut caleg PDI-P dari dapil Jawa Tengah I, Juliari Batubara, berkisar Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
Menjelang pemilu, ujar Hendrawan, anggota DPR semakin hemat mengelola jatah uang kunker. Saat kunker ke luar negeri, misalnya, anggota DPR memilih pesawat kelas ekonomi sehingga bisa menghemat separuh dari jatah uang transportasi yang memang dijatah untuk kelas bisnis.
”Kalau masih ngotot mau kelas bisnis, paling hanya bisa hemat Rp 15 juta. Itu sama dengan sisa uang dari kunjungan dalam negeri,” katanya.
Di luar keuntungan finansial, anggota DPR yang maju sebagai caleg Partai Nasdem dari dapil Papua, Roberth Rouw, mengatakan, kunker menjelang pemilu juga memberi keuntungan lain, yaitu membangun jejaring di dapil, baik dengan konstituen maupun kepala daerah.
Peneliti di Badan Keahlian DPR, Poltak Partogi Nainggolan, mengatakan, biaya besar yang dikeluarkan negara lewat berbagai kunker sering kali tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Sebagai contoh, untuk agenda kunker ke luar negeri. Agenda pertemuan dan negara tujuan kerap tak relevan dengan tujuan kunker.
Bahkan, tak jarang tidak ada hasil yang diperoleh karena saat rombongan DPR berkunjung ke parlemen negara lain, anggota parlemennya sedang reses. ”Akhirnya hanya ditemui humas di parlemen itu,” ujarnya.
Namun, praktik itu terus berulang. Kunker ke luar negeri terus dilakukan, umumnya dengan alasan studi banding. Ini karena yang dicari DPR adalah uang dari setiap kunjungan. ”Uang itu bisa untuk pemenangan pemilu atau setelah terpilih untuk balik modal yang dikeluarkan saat pemilu,” katanya.
Merasa tidak salah
Fenomena penggunaan uang kunker ke dapil oleh anggota DPR menjelang kampanye pemilu sudah lama menjadi polemik. Menjelang Pemilu 2014, misalnya, Badan Pengawas Pemilu mengkritisi jadwal reses anggota DPR yang bertepatan dengan masa kampanye.
Anggota yang saat itu maju di pemilu legislatif terindikasi memanfaatkan kunjungan reses untuk berkampanye. Padahal, kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas, jabatan, dan uang negara.
Namun, Wakil Ketua DPR Fadli Zon merasa tidak ada yang salah jika anggota DPR memakai uang reses dan berbagai kunker untuk modal kampanye. Menurut dia, tidak ada aturan yang dilanggar karena penggunaan uang reses tetap sesuai dengan tujuan aslinya, yaitu untuk menyapa konstituen dan menyerap aspirasi di dapil. ”Di mana masalahnya? Kalau misalnya uang reses dipakai untuk beli mobil, itu baru salah. Tetapi, ini memang dipakai untuk bertemu masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, anggota DPR memang berhak menemui konstituen di dapilnya guna menyerap dan memperjuangkan aspirasi. Dalam penyusunan rancangan undang-undang, mereka juga berhak ke daerah untuk menyerap masukan. Adapun untuk kunjungan ke luar negeri, hanya permintaan kunjungan yang relevan dengan tugas kedewanan yang disetujui dalam Rapat Pimpinan DPR.
Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono juga mengatakan, sosialisasi empat pilar oleh setiap anggota MPR di dapil diamanahkan oleh Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Meski akhir-akhir ini ada wacana untuk meningkatkan intensitas dan anggaran kunjungan anggota MPR ke daerah, Ma’ruf menilai, itu tidak ada kaitannya dengan pergelaran Pemilu 2019.
Kenneth Harding, mantan Ketua Komite Kampanye Kongres Demokrat di Amerika Serikat, yang menjabat di gedung parlemen AS Capitol Hill selama lebih dari 30 tahun, pernah mengatakan, ”Seorang anggota DPR yang sudah menjabat paling tidak satu periode tidak mungkin kalah di pemilu selama ia memanfaatkan fasilitas-fasilitas kantornya dengan tepat.”
Namun, di negara yang jelas-jelas melarang penggunaan fasilitas dan uang negara untuk berkampanye dalam pemilu, apakah etis jika anggota DPR terus-menerus mengepul amplop coklat demi modal nyaleg? Sampai kapan praktik tersebut terus dimaklumi sebagai wilayah abu-abu?