JAKARTA, KOMPAS — Polisi kembali memeriksa Ratna Sarumpaet atas kasus berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya, Kamis (11/10/2018), di Polda Metro Jaya, Jakarta. Ia diperiksa berdasarkan keterangan dari para saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, polisi masih fokus pada pemeriksaan Ratna. ”Kami kembali memeriksa Ratna berdasarkan tambahan informasi para saksi,” kata Argo.
Menurut Argo, polisi sudah mengambil rekam medis dari Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta, berdasarkan persetujuan pengadilan. Juga berdasarkan keterangan para saksi, seperti dokter bedah Rumah Sakit Bina Estetika, Sidik Setiamihardja; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais.
Polisi juga telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro. Pemeriksaan berkaitan dengan sponsor yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Ratna untuk menghadiri acara The 11th Women Playwrights International Conference 2018 di Chile.
Argo mengatakan, hasil penyidikan terhadap saksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam memeriksa Ratna. Untuk saat ini, polisi belum meminta keterangan saksi tambahan. ”Kami belum dapat memastikan apakah ada saksi lagi atau tidak,” kata Argo.
Ia juga menyatakan, kondisi Ratna normal. Keluarganya pun diizinkan polisi untuk menjenguk Ratna.
Korupsi KPK
Sementara itu, pengacara Amien Rais, Ardy Mbalembout, mengatakan, tim dari Amien sedang menyusun rencana untuk bertemu pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Kami sedang berkumpul di suatu tempat dan kami menemukan bukti baru untuk dibawa ke KPK,” kata Ardy.
Salah satu agenda Amien bertemu KPK adalah mengusut kasus gratifikasi yang melibatkan salah satu pejabat kepolisian. Kasus itu mengemuka ketika Indonesialeaks menemukan barang bukti berupa buku dengan sampul merah. Namun, buku itu diduga dirusak penyidik KPK.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, pun menanggapi keinginan Amien untuk mengusut kasus di KPK.
”Sebaiknya Amien tidak mengaburkan kasus ini. Jika ia punya data bukti, silakan lapor ke KPK. Kita hargai itu,” kata Karding saat dijumpai di posko pemenangan Jokowi-Ma’ruf di Jalan Cemara, Jakarta Pusat.
Menurut Karding, jika kasus itu diakumulasi dalam satu gerakan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya seperti yang dilakukan Amien pada Rabu (10/10/2018), maka kasus Ratna akan dibahas lagi oleh publik.
Karding menyatakan, pihaknya telah mendorong kasus berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet agar ditangani sesuai hukum.
Ia menambahkan, apabila Amien mempunyai bukti, maka dapat melaporkan ke KPK. ”Kalau melaporkan ke KPK, kan, dapat uang Rp 200 juta sesuai dengan PP yang baru,” ujar Karding.
Adapun PP yang dimaksud Karding, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 17 Ayat 2 disebutkan, besaran premi yang diberikan kepada pelapor paling banyak Rp 200 juta.