logo Kompas.id
UtamaPemprov DKI Evaluasi Layanan...
Iklan

Pemprov DKI Evaluasi Layanan Transjakarta

Oleh
Helena Nababan
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Agar kualitas layanan terjaga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi operasional transjakarta. Dinas Perhubungan menyiapkan sanksi kepada pihak-pihak yang sengaja menurunkan standar layanan minimal hingga merugikan penumpang.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy memastikan hal itu setelah terjadinya serangkaian kecelakaan dari Januari hingga awal Oktober 2018. Menurut Massdes, evaluasi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

Di dalam aturan itu, layanan transjakarta harus dapat memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Apabila standar layanan minimal itu tidak dipenuhi, sudah pasti Dinas Perhubungan DKI memberikan sanksi kepada transjakarta berupa pengurangan subsidi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000