SURABAYA, KOMPAS - Gubernur Jawa Timur Soekarwo belum menunjuk Pelaksana Tugas Bupati Malang hingga Rabu (10/10/2018). Padahal, Bupati Malang Rendra Kresna telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dari rekanan terkait dana alokasi khusus 2011 untuk bidang pendidikan.
”Saya masih menunggu laporan perkembangan kasus itu,” kata Soekarwo, kemarin, di Surabaya.
Pada Selasa lalu, Rendra menyampaikan bahwa dia sudah berstatus tersangka. Informasi tersebut dia dapatkan setelah membaca berita acara penggeledahan yang dilakukan KPK sejak Senin petang lalu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
”Saya disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong, rekanan DAK (dana alokasi khusus) 2011. Tersangka saya,” ujar Rendra sebelum memimpin rapat satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Malang, Selasa lalu.
Namun, Rendra tidak bisa menyebutkan lebih detail kasus yang membuatnya diproses hukum, termasuk soal besar gratifikasi yang disangkakan kepadanya lantaran nilainya tidak tertera di berita acara penggeledahan. Ia menjamin roda birokrasi di Pemkab Malang tetap berjalan lancar dan tak terpengaruh kasus yang dia hadapi.
Wewenang
Sebagai gubernur, Soekarwo merasa tidak berwenang mengintervensi jalannya pemerintahan di Pemkab Malang meski Rendra berstatus tersangka kasus KPK. Soekarwo harus menunggu perkembangan penyidikan kasus itu sampai diperkenankan mengajukan dan menetapkan Wakil Bupati Malang HM Sanusi sebagai Plt Bupati Malang.
Penetapan Rendra sebagai tersangka membuat dirinya menjadi kepala daerah kesembilan di Jatim yang diproses hukum karena kasus korupsi. Bahkan, di kawasan Malang Raya yang terdiri dari Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu telah ada kepala daerahnya yang diproses hukum karena korupsi.
Sebelum Rendra, kepala daerah lain di Jatim yang diproses hukum adalah Wali Kota Pasuruan Setiyono, dan Wali Kota Mojokerto nonaktif, Mas’ud Yunus, yang pekan lalu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain itu, ada bekas Wali Kota Malang Moch Anton, bekas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, bekas Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, bekas Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, bekas Bupati Pamekasan Achmad Syafii, bekas Wali Kota Madiun Bambang Irianto, dan bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Terkait dengan status Rendra sebagai tersangka, saat ini jabatannya sebagai Ketua Partai Nasdem Jawa Timur diemban oleh Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni. ”Persiapan untuk Pemilu 2019 tidak terganggu,” ujar Ipong.